MALANG POST – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menangkap TBS (38), seorang developer perumahan asal Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus properti yang merugikan korban senilai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (16/5/2024), mengatakan tersangka TB merupakan direktur PT Hadara Propertindo Jaya. Ia diamankan tim Satreskrim Polres Malang di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada 5 Mei 2024 lalu.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran uang angsuran, perjanjian jual beli, dan dokumen lain yang dikeluarkan atas nama korban.
“Pelaku berinisial TBS yang merupakan direktur dari PT Hadara Propertindo Jaya, sudah kita amankan dan ditetapkan sebagi tersangka,” kata AKP Gandha, Kamis (16/5).
Kasatreskrim menjelaskan kronologis kejadian ketika korban JW (51) membeli dua bidang tanah kavling senilai Rp 298 juta rupiah di perumahan Green View, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada tanggal 14 Maret 2022.
Saat itu, korban membeli rumah tersebut dengan cara membayar kepada pelaku TBS. Korban juga dijanjikan Pembangunan akan segera dilakukan apabila pembayaran sudah mencapai lima puluh persen dari nilai jual.
Namun setelah membayar lebih dari lima puluh persen yakni sejumlah Rp 215 juta, pelaku TBS tidak kunjung melaksanakan pembangunan unit perumahan di tanah kavling tersebut. TBS beralasan jika ada sedikit kendala dan membujuk korban untuk pindah ke lokasi tanah kavling lain.
Hingga korban meminta kejelasan terhadap Pembangunan rumah yang dijanjikan namun pelaku selalu berkelit dan tidak ada kelanjutannya. Lalu, korban melaporkan kejadian Ini ke pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian itu korban merasa telah ditipu pihak developer, kemudian melapor ke Polres Malang tanggal 4 Maret 2024,” jelasnya.
AKP Gandha menyampaikan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menjual tanah kavling kepada para korban, sementara tersangka belum membayar lunas tanah kavling tersebut kepada pemilik lahan sebelumnya.
Pelaku diketahui memanfaatkan celah waktu pembayaran oleh korban yang dilakukan secara bertahap. Ketika mendekati jatuh tempo pembayaran, tersangka akan mengoper ke lokasi lain kepada korban.
Tersangka TBS diketahui juga kerap mengikuti pameran perumahan sebagai promosi untuk memikat pembeli. Berdasarkan hasil penyidikan, setidaknya ada 28 unit kavling yang telah dijual oleh tersangka TBS kepada korban. Haraganya pun bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.
“Modus-modus seperti ini pengembang berani menawarkan kavling, rumah, akan tetapi status tanahnya itu belum menjadi sepenuhnya milik developer, masih milik dari pemilik awal. Rata-rata hanya dijanjikan nanti-nanti dan akhirnya terjadilah gali lubang tutup lubang,” tandas AKP Gandha.
Kasatreskrim AKP Gandha menyebut, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, diduga banyak pembeli lain yang juga menjadi korban dari penipuan tersangka TBS.
“Masih kami dalami, dugaan sementara korbannya mencapai puluhan orang. Untuk tersangka ini yang kami baru proses saat ini berdasarkan atas tiga pelaporan,” pungkasnya.
Tersangka TBS kini telah ditetapkan ditahan di rutan Polres Malang. Terhadapnya disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 154 Jo Pasal 137 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (u-hmsresma)