MALANG POST – Eks kepala desa Wadung Pakisaji, Suhardi (67), Kamis (16/5/2024) siang tampak berkaos tahanan Polres Malang. Tersangka Suhardi, ditahan atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019-2022 dengan kerugian senilai Rp Rp 646.224.639,62.
Suhardi (67) ber-KTP Dusun Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan berdomisili di Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, kabupaten Malang, diringkus Unit Idik 4 Sat Reskrim Polres Malang, pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam rilis pers Kamis (16/5) siang, tersangka tampak tertunduk. Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik dan penyidik, menunjukkan barang bukti dokumen kasus ini.
“Sesuai pemeriksaan laporan pertanggungjawaban APBDesa Wadung Tahun Anggaran 2019 – 2021 dan klarifikasi perangkat desa, ditemui kelebihan pembayaran atas pelaksanaan beberapa kegiatan dengan total sebesar Rp 646,2 juta,” urai Imam.
Kata Imam, tersangka Suhardi (67) menjabat sebagai Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang periode tahun 2017 – 2023. Pada tahun 2019-2021 kemudian ia diduga menyelewengkan ADD dan DD.
Pada masa itu, Pemerintah memberikan bantuan ADD dan DD dengan rincian, bantuan ADD 2019 sebesar Rp 500.468.000, DD senilai Rp 926.310.000. Bantuan 2020, ADD sebesar Rp 506.762.105 dan DD senilai Rp 965.936.000. Di tahun 2021, ADD Rp 507.692.000 dan DD senilai Rp 996.164.000.
Selama tiga tahun itulah tersangka diduga menyalahgunakan pengelolaan add dan DD dengan cara mengelola sendiri keuangannya. Penggunaannya diduga tidak sesuai dengan RAPBDes Wadung (2019-2021). Ada kerugian sebesar Rp 646.224.639,62.
“Bahwa tersangka patut diduga tidak melaksanakan tugas dan kewajiban berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 tahun 2016 tentang Desa. “Sehingga mengakibatkan Kerugian keuangan desa sebesar Rp 646.224.639,62, ” jelas Imam.
Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Malang di tahun 2019, Dari ADD dan DD serta aset Desa, Desa Wadung mengalokasikan anggaran Pendapatan dan Belanja, total Rp 1.491.078.432,65. Tahun (2020) sebesar Rp 1.563.472.728,00 dan tahun 2021 totalnya Rp 1.769.235.560,34.
Setelah diselidiki Unit 4 Satuan Reskrim Polres Malang dengan pengumpulan barang bukti dan hasil penyidikan, diketahui rincian kerugian diantaranya, tahun 2019 merugi Rp 113.449.457, tahun 2020 rugi Rp 203.180.303,28 dan tahun 2021 sebesar Rp 329.594.879,34.
Barang bukti diamankan berupa, 3 laporan pertanggungjawaban Keuangan Desa Wadung (2019-2021) dari hasil auditor Inspektorat Daerah Pemkab Malang. Ada juga dokumen belasan bendel yang disita dari Kaur Keuangan Desa Wadung.
Imam melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3, Subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Santoso FN)