MALANG POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu memastikan, tak ada calon perseorangan pada Pilkada serentak 2024 di Kota Batu. Dari dua orang yang pernah melakukan konsultasi ke KPU Kota Batu, semuanya tidak jadi mendaftar.
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto menyatakan, dari dua orang perseorangan yang melakukan konsultasi tentang pencalonan. Hanya satu calon perseorangan yang kembali ke Kantor KPU Kota Batu.
“Meski kembali dan berniat mendaftar. Calon perseorangan itu gagal mendaftar karena tidak memenuhi syarat,” tutur Heru, Rabu, (15/5/2024).
Dia mengungkapkan, salah satu persyaratan utama yang belum bisa terpenuhi adalah tidak membawa KTP bukti dukungan sebanyak 16.542 lembar, atau 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya.
“Calon independen (perseorangan.red) di Kota Batu tidak siap. Sehingga sampai batas waktu yang sudah ditetapkan tidak ada yang mendaftar,” ujarnya.
Ketidaksiapan ini salah satunya terlihat dari calon perseorangan membawa foto kopi KTP dukungan tanpa ditempelkan di form. Dia mengatakan, bahwa form dukungan KTP sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya.
Formulir dukungan saat ini, bukan hanya mengharuskan calon menempelkan foto kopi KTP dukungan. Tapi juga harus membubuhkan tanda tangan pendukung dan nomor HP pendukung.
“Memang tidak seperti dulu, kalau dulu kan KTP saja. Sekarang disertai form yang harus ditandatangani kesediaannya dan disertai nomor telponnya. Itu pun harus terverifikasi oleh kami, andai cuman nomor telepon dan abal, ya kami coret,” tegas Heru.
Lebih lanjut, sebenarnya pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi dan seluruh tahapan dengan benar. Dari dua calon yang berkonsultasi hanya satu calon perseorangan yang kembali, namun yang bersangkutan hanya membawa 300 KTP.
“Di Kota Batu ini simalakama, sudah dilakukan sosialisasi seperti apa persyaratannya. Padahal di daerah lain calon perseorangan berhasil mendaftar dan memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina menambahkan, sebenarnya pada Minggu, (12/5/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, jelang penutupan ada satu calon perseorangan bersama rombongan mendatangi KPU Kota Batu.
“Tapi setelah kami lakukan pengecekan, ternyata calon ini juga belum masuk ke Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonlada). Sehingga atas dasar tersebut, KPU tidak bisa mengakses status orang tersebut,” tutur Marlina.
Sesuai peraturan, lanjut Marlina, sebelum melakukan pendaftaran ke KPU calon perseorangan harus sudah terverifikasi di Silonkada. Untuk penyerahan bukti dukungan calon independen, KPU tidak menerima secara fisik. Namun diunggah melalui Silonkada.
Kemudian dilanjutkan penyerahan bukti dukungan mulai tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024. Keputusan tersebut ditetapkan dalam surat Keputusan KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024.
“Kami tidak mengatakan apakah calon perseorangan itu tidak lolos. Tapi calon ini tidak terakses di Silonkada. Jadi kami simpulkan tidak ada calon independen yang mendaftarkan diri di Pilkada 2024 Kota Batu,” tutup Marlina. (Ananto Wibowo)