MALANG POST – Warga perumahan Bulan Terang Utama (BTU) Kedungkandang, Kota Malang. Mengeluhkan adanya perbuatan dari manajemen BTU, dirasakan mengecewakan dan dinilai merugikan. Informasi beredar adanya sertifikat hak milik (SHM) dijaminkan ke bank.
“Pembelian cash unit perumahan, dilakukan oleh warga di perumahan BTU. Diduga telah dijaminkan pihak manajemen ke bank. Hal itu, dikatakan sendiri oleh Manajer Marketing BTU yakni David. Sewaktu dikonfirmasi oleh warga BTU,” terang perempuan, warga Perumahan BTU, enggan disebutkan namanya, Rabu (15/05/2024).
Disebutkan pula, warga yang mengalami kekecewaan sekaligus merasa dirugikan pihak manajemen. Di antaranya, warga yang ada di blok UJ, GA, KR, KNC, sekitar belasan orang lebih. Mereka semuanya diyakini korban dari kelicikan pihak manajemen BTU.
“Kami bersama warga lainnya yang terdampak (korban), berkeinginan hak (SHM) segera diselesaikan dan diserahkan dalam waktu dekat. Dikarenakan, kewajiban sebagai warga BTU telah ditunaikan keseluruhan. SHM disinyalir dijaminkan segera diserahkan ke pemiliknya,” ungkapnya.
Penuturan warga tersebut, dikuatkan dengan penyampaian dari warga BTU lainnya. Perempuan berinisial ND, warga blok UJ. Pihaknya waktu itu 2019 telah beli cash seharga Rp350 juta, satu unit perumahan di BTU Kedungkandang Kota Malang ini.
“Tapi faktanya, sampai sekarang kami belum menerima SHM-nya. Alasan dari manajemen, saat dikonfirmasi warga jawabannya masih diproses (displit). Selesainya sampai kapan, kami tidak pernah mendapatkan kepastian. Kami hanya dijanjikan segera dihubungi jika sudah jadi atau selesai,” ujar ND, saat ditemui di seputaran BTU.
IPES: Penampakan kantor marketing perumahan BTU, saat kondisi pas sepi. (foto : Iwan Irawan/Malang Post)
Menurut pengakuan ND, warga yang mengalami hal seperti dirinya tersebut. Di lingkungannya sendiri bisa dikatakan, lebih dari satu atau dua dan tiga orang. Hanya saja, karena ini urusan pribadi orang.
“Ya kami tidak bisa ikut campur soal hak ini. Terpenting kami mengupayakan SHM milik sendiri agar bisa segera keluar. Terkait milik warga lainnya, semoga ada segera solusinya. Jika terus berlarut-larut, langkah upaya hukum akan diambilnya,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Manajer Marketing Perumahan BTU, David GD memastikan apa yang disangkakan warga BTU adalah tidak benar. Semuanya masih berproses pemecahan (split), dari sertifikat hak guna bangunan (SHGB) secara induk.
“Faktor utamanya ada pada siteplane, karena baru dikeluarkan Februari 2023 lalu. Berikutnya, kami juga melihat keseimbangan keuangan di kantor. Namun demikian, kami mentargetkan di 2024 ini SHM bisa terselesaikan,” kata David saat ditemui di kantornya, perumahan BTU, Rabu (15/5/2024).
David menambahkan, penyelesaian prioritas pada sertifikat hak milik (SHM) milik warga (pembeli) terus dikebut. Diutamakan pada pembelian unit tahun 2018, 2019, 2020, 2021. Harapannya di 2024 ini bisa terselesaikan. Jumlahnya sekitar 25 SHM perlu diselesaikan.
“Kami mengakui memang ada kemoloran, untuk penyelesaian SHM milik warga. Idealnya penyelesaian SHM, cukup dilakukan satu atau dua tahun lamanya. Kemoloran itu bukan kami sengaja, tapi karena ada kendala,” tambahnya.
Disingung apakah ada perbedaan proses penyelesaian SHM, antara pembelian cash dan kredit.
David menegaskan, secara proses pembelian cash itu berkaitan langsung pihak development atau pengembang. Namun kalau kredit kepemilikan rumah (KPR), mesti melihat perbankan untuk pembiayaannya.
“Selepas penyelesaian pembelian cash, maka ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk proses SHM atas nama user (pembeli). Kurang lebih sekitar 7 bulan atau setahun. Termasuk proses penyelesaian pembayaran pajaknya. Idealnya satu atau dua tahun jadi dan selesai SHM-nya,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)