MALANG POST – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso menegaskan, imbas dari pelayanan publik ada yang bermasalah. Hingga menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat. Seluruh Lurah dan Camat di Kota Malang dikumpulkan.
Mereka harus mengikuti Pembinaan dan Evaluasi Pelayanan Publik di Kelurahan. Di ruang sidang Balaikota Malang. Sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik. Juga ditegakkannya sanksi bagi yang melanggar.
“Jika berkaitan dengan pelayanan publik di kelurahan, maupun perangkat daerah lainnya. Kami setiap saat melakukan sidak (inspeksi mendadak). Sanksi pun bakal diterapkan, jika ASN terbukti melanggar. Sesuai hasil klarifikasi dan proses pemeriksaan,” tegas Erik, usai mengumpulkan para lurah dan camat, Senin (6/5/2024) kemarin.
Sesuai arahan Pj Wali Kota Malang, pihaknya menghendaki pelayanan publik berjalan secara profesional. Mengedepankan aspek kemudahan pelayanan publik bagi masyarakat. ASN yang melayani masyarakat, harus lebih tanggap.
“Sesuai perkembangan jaman saat ini, pelayanan publik langsung berhadapan dengan masyarakat. Informasi dan implementasi di lapangan, perlu kami pahamkan kepada ASN,” terang dia.
Pemkot Malang, masih kata Erik, juga merasa perlu melakukan evaluasi. Serta menyempurnakan aturan-aturan yang ada.
PIMPINAN: Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, saat ditemui wartawan usai memberikan pembinaan kepada para lurah dan Seklur serta camat. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Utamanya peraturan yang tumpang tindih. Yang sebenarnya bisa dirangkai menjadi satu aturan. Hingga justru menyulitkan masyarakat, harus diubah dan dipermudah penerapannya di lapangan.
Karena setiap sarana prasarana pelayanan publik, diatur dengan sedemikian rupa. Untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pelayanan publik di masyarakat.
“Kita berharap, ketika masyarakat mengajukan permohonan surat menyurat, sudah tidak plonga-plongo lagi di kelurahan atau OPD lainnya. Masyarakat langsung paham dan bisa menyelesaikan kebutuhan yang diperlukannya,” ucap Erik.
Apalagi pelayanan publik tersebut, lanjutnya, tidak sekadar soal regulasi dan sarpras. Tetapi juga penampilan wajah atau gestur dari ASN, yang profesional, tegas, penuh sopan santun, beretika, serta norma yang terjaga. Karena akan sangat membantu memberikan kemudahan.
“Jauhkan dari sikap yang kurang nyaman atau kurang bersahabat. Meski terkadang karena ASN itu juga manusia, mereka juga bisa kurang fokus dalam memberikan pelayanan. Mungkin karena kebetulan lagi ada masalah keluarga atau di tempatkerjanya,” tandas mantan Kadisnaker ini.
Itulah sebabnya, Sekda kembali bakal mengintensifkan sidak. Apalagi tim sidak ASN atau OPD, sudah lama terbentuk. Tim itu terdiri dari Inspektorat, BKPSDM dan Asisten 1. Setiap saat melaksanakan sidak, guna memastikan informasi yang beredar di masyarakat.
Sidak tersebut, untuk menggali kebenaran dari sebuah informasi. Jika terbukti ada pelanggaran, akan dilakukan proses klarifikasi hingga pemeriksaan.
Selanjutnya dilakukan evaluasi, dengan tahapan-tahapan yang semestinya. Untuk menentukan jenis pelanggarannya dan sejauh mana aturan yang dilanggar oleh ASN tersebut.
Erik lantas mencontohkan, jika ditemukan ASN tengah belanja di pasar, ketika jam kerja. Belum tentu ASN tersebut melanggar. Karena bisa jadi ASN tersebut memang punya surat tugas dari pimpinan, untuk melaksanakan tugas di luar kantor.
“Belanjanya itu apa berkaitan dengan kebutuhan kantor, atau kebutuhan pribadi. Itu harus jelas terlebih dahulu. Tapi kalau ada ASN terbukti melakukan pelanggaran, masyarakat bisa segera melaporkan. Akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)