MALANG POST – Sebanyak 148 orang masyarakat di tiga kecamatan Kota Batu, mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. Jumlah tersebut dihimpun dari aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba) KPU.
Dari jumlah pendaftar itu, hanya 85 orang yang menyerahkan berkas fisik ke Kantor KPU Kota Batu, di Jalan Sultan Agung. Setelah penyerahan berkas fisik, kemudian akan dilanjutkan dengan penelitian administrasi pendaftaran hingga 2 Mei 2024.
Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina menyatakan, pendaftaran PPK telah ditutup pada 29 April 2024 lalu. Saat ini masuk dalam penelitian pendaftaran hingga 2 Mei 2024.
“Jumlah kebutuhan PPK KPU Kota Batu sebanyak 15 orang. Dengan rincian lima orang PPK per kecamatan. Dengan jumlah pendaftar yang telah menyerahkan berkas fisik tersebut, sudah melebihi target KPU Kota Batu,” tutur Marlina, Rabu, (1/5/2024).
Lebih lanjut, di tahap awal proses seleksi administrasi ini, selain harus menyerahkan berkas fisik ke kantor KPU Kota Batu. Para peserta juga wajib menyelesaikan pendaftaran secara online. Melalui pendaftaran online, merupakan media untuk melakukan input berkas.
“Kami memberikan informasi kepada para pendaftar untuk juga mendaftar secara online. Karena jika tidak, maka proses pendaftarannya tidak akan berlanjut ke proses selanjutnya,” imbuh Marlina.
Proses berikutnya, setelah pendaftaran online, kemudian penyerahan berkas fisik. Lalu berlanjut ke penelitian administrasi pendaftaran hingga 2 Mei 2024. Setelah itu akan dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi, yang akan diumumkan pada tanggal 4 atau 5 Mei 2024.
“Selanjutnya, pendaftar akan menjalani tes tulis pada 6 Mei 2024. Kemudian peserta yang lolos 10 besar di setiap kecamatannya, akan diumumkan pada 10 Mei 2024 mendatang,” jelasnya.
Nantinya hanya akan diambil 15 orang PPK untuk ditempatkan di tiga kecamatan yang ada Kota Batu. Masing-masing lima PPK di Kecamatan Batu, lima PPK di Kecamatan Bumiaji dan lima orang PPK di Kecamatan Junrejo.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, PPK Pilkada 2024 akan mendapatkan honor sebesar Rp2,5 juta per bulan untuk Ketua PPK. Kemudian untuk anggota akan mendapatkan honor Rp2,2 juta per bulan, sekretaris Rp1,850 juta per bulan dan pelaksana/ staf administrasi dan teknis mendapatkan honor Rp1,3 juta per bulan.
Selain mendapat honor, pemerintah juga menetapkan besaran biaya santunan bagi petugas badan ad hoc. Santunan tersebut akan diberikan apabila terjadi kecelakaan kerja selama menjadi petugas penyelenggara Pilkada 2024.
Santunan bagi petugas yang meninggal dunia Rp36 juta per orang. Santunan bagi petugas yang cacat permanen Rp30,8 juta per orang. Santunan bagi petugas yang mengalami luka berat Rp16,5 juta per orang. Santunan bagi petugas yang mengalami luka sedang Rp8,250 juta per orang. Serta santunan untuk biaya pemakaman Rp10 juta per orang. (Ananto Wibowo)