MALANG POST – Kamis (25/4/2024) pukul 13.53 WIB, Polres Malang menunjukan keberhasilan meringkus empat tersangka dari enam pelaku (dua DPO) dan sejumlah barang bukti. Tersangka merupakan pelaku perampokan di rumah Rini Setyowati (43) warga Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
“Pelaku ini ada aktor, perencana sasaran, ada pelaku yang merupakan residivis. Ditaksir total kerugian korban mencapai Rp95 juta. Dan dua lagi (DPO), kami akan cari, pasti kami tangkap, ” sebut Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih.
Para pelaku yakni Tersangka Mistari alias Tari (43) warga Dusun/Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, tersangka Endi Santoso alias Gendut (51) warga Dusun Betek, Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Kholid Alatas alias Atas (43) warga Madesan/Desa Madesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Satu lagi, tersangka Sulistiono alias Atun (40) warga Dusun Sumbersari, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare atau tidak lain adalah tetangga korban. Dua lagi, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), bernama Jianto (50) warga Blitar dan Arianto Wibowo alias Ari Dolok (35) warga Blitar.
Jumat (5/4/2024) pukul 08.04 WIB, para pelaku berkumpul di rumah tersangka Atun sebelum aksi. Atun pulalah kemudian mengecek kepastian situasi dan kondisi sasaran rumah korban. Pagi itu, Rubiyono Slamet (46) suami Rini, baru berangkat kerja. Slamet merupakan karyawan koperasi simpan pinjam.
Menuju rumah korban, pelaku naik mobil sewaan Daihatsu Sigra putih bernopol palsu. Satu dalam mobil, bersiap kabur. Sisanya merangsek masuk melalui pintu samping rumah korban. Selaku otak perancananya, DPO Jiono turut dalam pembekapan korban.
“Empat orang masuk ke dalam rumah lewat pintu samping belakang rumah. Kondisi tidak terkunci. Korban dilakban mulut dan tangan. dibawa ke salah satu kamar, ” sebut Imam.
Di dalam rumah, para pelaku mengacak-acak lemari. Dijarahlah harta korban, diantaranya perhiasan emas ditafsir senilai Rp55 juta, dua Hp, Samsung dan Oppo serta tujuh BPKB kendaraan bermotor. Selesai merampok, pelaku kabur menuju Blitar.
“Setelah menerima laporan kami olah TKP dan lakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku kami tangkap. Pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 angka 2, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara, ” papar Imam. (Santoso FN)