Malang Post – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu berbasis home industry di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus narkotika sebelumnya.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kepala Satresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat secara intensif dalam proses pembuatan sabu. Mereka adalah NK (40), IW (29), dan MS (27), yang ditangkap dalam operasi, Rabu (17/4/2024) malam.
Tim Satresnarkoba menemukan puluhan peralatan serta bahan baku pembuatan sabu di sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. AKP Aditya menyebutkan rumah tersebut dijadikan tempat produksi narkoba mandiri.
“Kami berhasil membongkar jaringan pemasok di atasnya, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry,” ungkap AKP Aditya, Jumat (19/4) siang.
Menurut AKP Aditya, pengembangan kasus ini dilakukan setelah pihaknya mengembangkan keterangan dari tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Tim lapangan Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut, Rabu lalu.
Lebih lanjut, AKP Aditya menjelaskan bahwa pelaku NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut, sementara IW merupakan penanggung jawab dan membagi tugas kepada keduanya.
“Dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba,” terangnya.
Dikatakan Kasatresnarkoba AKP Aditya, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu. Pelaku memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring.
AKP Aditya menyebut saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan tersangka, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. “Masih kita kembangkan ya, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasil press release-nya,” pungkasnya. (Santoso FN)