Malang Post – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, Muh. Hatta, A.Ptnh mengatakan, pihaknya sudah mulai menerapkan pelayanan e-sertifikat. Pelaksanaannya dimulai belum lama ini. Bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan sertifikat atau lainnya.
“Warga bisa memprosesnya secara online atau bisa mencari informasi ke outlet BPN. Penerapan e-sertifikat ini untuk mengantisipasi terjadinya kepemilikan sertifikat ganda atau aksi rekayasa data kepemilikan,” kata Hatta kepada Malang Post, Selasa (2/04/2024).
Untuk menunjang pelayanan di BPN lebih maksimal, terkait permohonan sertifikat dari masyarakat, lanjut Hatta, pihaknya menggandeng rekanan khusus juru ukur yang sudah memiliki lisensi (sertifikasi). Untuk melakukan pengukuran tanah milik warga, aset lembaga instansi atau pemerintahan.
“Kita bersama rekanan juru ukur, bakal melibatkan sekitar 20 atau 30 personil di lapangan. Guna memudahkan sekaligus mempercepat pelayanan pengukuran. Mengingat, pengajuan sertifikat di BPN, setiap hari jumlahnya bisa mencapai ratusan hingga seribu lebih peta bidang,” sambungnya.
Sedang di bidang verifikasi data berkas administrasi, pihaknya masih berupaya mengajukan permohonan penambahan ke BPN Jatim atau pusat. Kategori tenaga PPNPN dan PPPK (P3K), untuk menunjang kegiatan operasional pelayanan kantor lebih optimal.
“Tenaga PPNPN sendiri, statusnya adalah pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) dengan perjanjian kerja. Mereka beraktifitas dengan sistem honor. Beda dengan P3K, memiliki gaji, tunjangan serta dapat pensiun,” jelas Hatta.
Kebutuhan pelayanan bidang verifikasi data administrasi, Hatta menyampaikan, sekitar tiga atau empat orang. Karena saat ini sudah ada dua orang, mereka bertugas di internal BPN. Personil tambahan tersebut, untuk melengkapi sekaligus mempercepat pelayanan di BPN
“Mengingat, pelayanan yang kita layani terkait permohonan sertifikat. Serta kebutuhan verifikasi data lainnya. Jumlahnya tidak sedikit, kita mengakui sampai kewalahan (lembur). Fokus pekerjaan atau pelayanan yang lainnya, agak terkendala,” tegasnya.
Lebih jauh, Hatta menuturkan, pelayanan yang diberikan BPN kepada masyarakat. Baik itu sertifikat atau jenis pelayanan lainnya. BPN senantiasa memberikan pelayanan, bisa diartikan hingga 24 jam untuk pengawasannya.
“Kita memonitoring pelaksanaan kegiatan di lapangan hingga penyelesaian (finishing). Wilayah Kabupaten Malang mencakup 33 Kecamatan. Pastinya cakupan daerahnya cukup luas, tapi kita tetap memberikan pelayanan yang optimal,” tutur dia.
Oleh karenanya, sambung dia, perhatian dan dukungan dari Kanwil BPN maupun Kementerian ATR/BPN sangat dibutuhkan. Utamanya pengadaan sumber daya manusia (SDM), serta peningkatan sarana prasarana sekaligus anggaran operasionalnya.
“Pengadaan SDM dan peningkatan sarprasnya, tidak bakalan mampu ditangani sendiri oleh BPN di daerah. Sebab, anggarannya sangat terbatas, sehingga butuh dukungan Kanwil dan Kementerian Pusat,” ujarnya.
Pihaknya juga membutuhkan dukungan perlindungan keamanan secara hukum. Dikarenakan, mafia tanah di daerah terkadang tanpa diketahui bermain peran. BPN ketika memberikan pelayanan, terkadang mengalami tekanan dan risiko hukum.
“Kita ini seperti makan buah simalakama. Jika memaksakan meloloskan keinginan mereka, akan ada risiko hukum. Tidak dilayani mendapatkan tekanan sedemikian rupa. Tentunya dapat mengganggu stabilitas atau menghambat pekerjaan di BPN. Yang bisa menyebabkan kendala serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)