Malang Post – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, akhirnya angkat bicara soal isu perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN). Yang sempat heboh beberapa Minggu lalu di sosmed dan media massa.
“Apa yang diberitakan di media massa, ada 45 anggota DPRD akan ke luar negeri. Kami pastikan tidak benar. Karena sesuai ketentuan adalah 15 orang. Tidak boleh lebih dari itu. Biayanya pun telah dianggarkan di APBD, sah secara aturan,” tegas Made kepada Malang Post, Sabtu (30/03/2024).
Pihaknya memang telah mensosialisasikan kepada 45 anggota DPRD. Melalui rapat koordinasi perihal rencana PDLN tersebut. Perjalanan dinas untuk peningkatan kapasitas, program itu sementara ini belum ada.
“Tapi kami pun sepertinya tidak akan mengambilnya, karena kurang efektif. Disisi lain, proses perizinannya pun agak panjang. Harus ada izin dari Wali Kota, Gubernur serta Kemendagri,” kata dia.
Salah satu dari pemberi izin tersebut, menurutnya, jika tidak memberikan izin, juga tidak bisa berangkat atau melaksanakan PDLN (rakor). Yakni ke Italia dan Praha (Ceko) atau Inggris.
“Justru kami yang berkeinginan mendatangkan mereka tamu dari luar negeri. Tapi itu tidak dilakukan, karena kurang efesien. Lebih baik kita laksanakan perjalanan dinas dalam negeri untuk peningkatan kapasitasnya,” terang Made.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang itu juga menyampaikan, PDLN itu ada dan bisa diambil, dengan syarat jalur undangan dari luar negeri. Itu pun jumlahnya tidak boleh lebih dari empat orang unsur pimpinan. Seperti Wali Kota atau Ketua DPRD, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi.
“Undangan itu bisa kita dapatkan dari negara yang sudah menjalin kerjasama dengan Kota Malang. Baik bidang UMKM, yang terbaik seperti di Italia. Disamping itu, membutuhkan pendampingan dari OPD pengampu berkaitan undangan tersebut,” sebut Made.
Sementara hingga saat ini, pihaknya mengaku belum mendapatkan undangan dari luar negeri. Jika ada pun, pihaknya mesti diberitahukan oleh Pemkot Malang.
“Tanpa jalur undangan, sepertinya untuk pelaksanaan PDLN pada kondisi saat ini. Jelas tidak memungkinkan waktunya dan perizinannya pun panjang. Kendati sudah dianggarkan di APBD dan itu sah secara aturannya,” pungkasnya (Iwan Irawan – Ra Indrata)