Malang Post – Memasuki malam ke 17 Ramadan, Pemkot Batu melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama jajaran TNI-Polri melakukan operasi penertiban. Operasi itu menyasar Pedagang Kaki Lima (PKL) dan tempat hiburan malam yang masih melanggar ketentuan.
Ini dilakukan dalam rangka menjaga kekhidmatan beribadah di bulan suci Ramadan 1445. Juga sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor : 303/486/422.117/2024 tentang Larangan dan Himbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais menyatakan, dalam operasi gabungan yang digelar tersebut, pihaknya menyasar dua jenis penertiban. Yakni penertiban PKL di Jalan Munif atau sekitar Alun-alun Kota Batu dan Jalan Diponegoro.
“Kedua, yakni melakukan penertiban di tempat-tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan Ramadan ini,” tutur Rais, Jumat, (29/3/2024).
Dalam penertiban tersebut, pihaknya memberikan peringkat dan himbauan secara persuasif. Serta memberikan undangan kepada pelanggar, untuk datang ke Kantor Satpol PP Kota Batu guna penindakan lebih lanjut.
“Jika ada PKL yang tidak mau bekerjasama, akan dilakukan penyitaan terbatas agar yang bersangkutan berhenti beroperasi,” tegasnya.
OPERASI: Satpol PP bersama Dishub dan TNI-Polri saat melakukan operasi ke sejumlah tempat hiburan malam dan PKL di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Lebih lanjut, berdasarkan pantauan selama operasi, masih ada tempat hiburan malam di Kota Batu yang beroperasi. Dari temuan tersebut, pihaknya langsung memberikan surat teguran, untuk tidak beroperasi hingga selesai bulan Ramadan 1445 H.
“Indikasinya masih buka. Namun saat kami datangi, tidak ada pengunjung sama sekali di tempat hiburan malam tersebut,” katanya.
Dalam operasi tersebut, selain memberikan peringatan kepada tempat hiburan malam. Pihaknya memberikan surat peringatan atau teguran tertulis kepada 24 PKL. Juga menyita 12 KTP, guna dimintai keterangan lebih lanjut, untuk hadir di Kantor Satpol PP Kota Batu, Senin (1/4/2024) mendatang.
Sementara itu, sesuai tertanggal 11 Maret 2024 tersebut, ditujukan kepada pengusaha hiburan, pengusaha makanan dan minuman, serta seluruh masyarakat berkaitan dengan larangan dan himbauan selama bulan suci Ramadan. Isi dari SE itu, pertama melarang kegiatan tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya.
Kedua, kepada pengelola restoran, rumah makan, warung, kafe dan usaha sejenisnya yang melayani makanan dan minuman pada siang hari (sebelum berbuka puasa) untuk memasang penutup/tirai agar tidak terlihat di muka umum.
Ketiga, kepada masyarakat yang melaksanakan penjualan takjil dan pemberian takjil gratis, agar mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak melaksanakan aktivitas yang membahayakan pengguna jalan.
Keempat, Kepala Satuan Pol Pp, Camat dan lurah/kepala desa untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. Serta berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian dan TNI.
“Melalui SE ini, merupakan komitmen kami untuk bersama-sama menjaga Kota Batu. Agar tetap aman, nyaman dan tertib selama bulan suci Ramadan. Untuk mewujudkan hal itu, merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat,” tutur Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.
Termasuk juga, menjaga toleransi dan saling menghormati antar umat beragama, selama bulan suci Ramadan. Sehingga ibadah di bulan penuh berkah ini jadi lebih khusuk dan tenang. (Ananto Wibowo)