Malang Post – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bakal menggratiskan parkir selama sehari. Pada 1 April 2024, yang bertepatan dengan HUT ke-110 Kota Malang.
Ada tujuh titik parkir yang bakal digratiskan. Yakni di lokasi parkir yang sudah menggunakan e-parking, yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Malang.
“Masyarakat yang berkepentingan untuk mendapatkan pelayanan di perkantoran atau mall, yang sudah menggunakan e-parking, dibebaskan dari pembayaran retribusi parkir,” jelas Pj Wali Kota Malang, Selasa (26/03/2024).
Parkir gratis tersebut, tambah Wahyu, bagian dari memeriahkan HUT ke-110 Kota Malang. Setidaknya masyarakat turut merasakannya secara langsung. Selain e-parking gratis sehari, pihaknya juga memberikan pelayanan gratis sambungan saluran air PDAM.
“Kita juga turut berbagi dengan masyarakat kurang mampu, sekaligus anak-anak yatim piatu dengan santunan. Kami ingin peringatan HUT Kota Malang ini, bernilai manfaat secara nyata dan dirasakan oleh masyarakat. Tidak sekadar dirasakan oleh ASN Pemkot Malang,” cetusnya.
Bukan hanya itu saja, Wahyu juga menyebut, semua program kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Malang. Baik itu BUMD atau pelayanan di OPD. Melalui model pelayanannya masing-masing yang diterapkan. Diharapkan memberikan pelayanan maksimal dan dirasakan langsung hasilnya.
“Contohnya, Perumda Tugu Tirta menggratiskan pemasangan sambungan saluran air PDAM. Dishub menggratiskan biaya retribusi parkir. Nanti BUMD dan OPD lainnya, bisa menerapkan cara-cara lainnya. Terpenting, masyarakat ikut merasakan makna HUT, dari pelayanan yang didapatkannya,” ucap pria asli warga Kota Malang ini.
Terpisah, Kepala Dishub Kota Malang, Saleh Putra Widjaja menjelaskan, pihaknya sudah siap memenuhi arahan Pj Wali Kota Malang.
“Lahan parkir yang dimiliki Pemkot Malang dan dikelola Dishub, akan digratiskan sehari. Pastinya hal itu bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelas Widjaja.
Diantara tujuh titik parkir yang menggunakan e-parking dan akan digratiskan ada di Gedung MCC, Gedung Kartini, Pasar Madyopuro, Block Office Tlogowaru, RSUD Kota Malang dan kawasan MOG.
“Kita terima dari hasil setoran parkir di titik-titik tersebut, sekitar Rp10 juta sehari. Mengingat, 1 April itu tidak berbarengan dengan long weekend, jadi penggratisan parkir itu tidak ada masalah,” ujarnya.
Widjaya menegaskan, titik-titik parkir yang digratiskan, hanya berlaku di tujuh titik parkir milik Pemkot Malang.
Untuk titik parkir yang dikelola perorangan atau kelompok, katanya, tetap berlaku tarif parkir yang sudah ditentukan sejak awal. Masyarakat tetap berkewajiban membayar retribusi parkir seperti biasanya tanpa terkecuali.
“Saat ini kami tengah memasang banner sosialisasi di tujuh titik lokasi e-parking. Sekaligus disosialisasikan di sosmed. Guna diketahui oleh masyarakat. Harapannya masyarakat bisa memahami dan memanfaatkannya,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)