Malangg Post – Gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dianggap cacat formil.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebutkan gugatan yang dilayangkan oleh Kubu 01 dan 03 dianggap cacat formil.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan usai pihaknya mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024) malam.
Otto mengatakan, gugatan dari kedua kubu tersebut cacat formil sehingga dengan penilaian tersebut, pihaknya yakin gugatan keduanya tidak akan diterima oleh hakim MK.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01-03 adalah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak dapat diterima,” ujar Otto Hasibuan kepada awak media.
Lebih lanjut, Otto pun yakin gugatan kedua kubu tersebut ditolak karena perkara yang diajukan ke MK bukanlah perkara PHPU, melainkan perkara kecurangan Pemilu yang seharusnya menjadi ranahnya Bawaslu RI untuk menyelesaikan masalah itu.
Sedang perkara PHPU yang dimaksud oleh Otto, yaitu Perselisihan tentang hasil Pemilu yang tercantum dalam Pasal 476 Undang-undang Pemilu dan diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023.
“Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana adalah harus mengenai tentang perhitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar, itu saja yang diatur di sana. Petitumnya pun haruslah membatalkan tentang keputusan KPU tentang perhitungan suara dan benar yang mana. itu yang sudah limitatif diatur di dalam PMK itu,” kata Otto Hasibuan.
“Sedangkan sekarang yang diajukan oleh Pemohon adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya, yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK, itu poinnya,” sambungnya.
“Petitumnya pun mereka mengajukan diskualifikasi yang sebenarnya itu juga tidak masuk dalam ranah dari MK,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Otto yakin gugatan dari kedua kubu, terutama terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka dapat dipatahkan dengan mudah oleh timnya. Apalagi putra sulung Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi itu mencalonkan diri sebagai wakil presiden setelah adanya putusan MK yang sudah final.
Maka dari itu, dia yakin permohonan gugatan yang dilayangkan untuk pasangan Prabowo-Gibran akan gagal karena cacat formil.
“Itu jelas telah diputuskan pada putusan mk yang sudah final and binding. Itulah poin yang paling penting. Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar,” ucapnya.
Diketahui, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh Kubu 01 dan 03.
“Tim pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra kepada awak media.
“Pertama adalah perkara yang diajukan oleh pak Anies Baswedan dan pak Muhaimin Iskandar dan yang kedua salah perkara yang diajukan oleh pak Ganjar Pranowo dan pak Mahfud MD,” sambungnya.
Lebih lanjut, Tim pembela Prabowo-Gibran yang terdiri dari 45 orang itu memohon untuk menjadi pihak terkait pada sidang PHPU yang rencananya akan dilakukan pada 27 Maret 2024 mendatang.
Tidak hanya itu, bahkan mereka juga telah memberikan seluruh kelengkapan berkas yang diminta MK untuk menjadi pihak terkait, seperti surat kuasa yang sudah ditandatangani Prabowo-Gibran dan seluruh penerima kuasa.
Selain itu, kata Yusril, pihaknya juga telah memberikan surat permohonan yang sudah dinyatakan lengkap oleh panitera MK.
“Semuanya lengkap, tidak ada satu pun yang kurang,” imbuhnya.
Dengan berkas yang diserahkan lewat panitera tersebut, Yusril pun berharap bisa diterima sebagai pihak terkait untuk perkara PHPU.
“Kami akan menunggu sidang majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah permohonan kami diterima atau tidak diterima sebagai pihak terkait dalam kedua perkara yang sudah didapatkan ke Mahkamah Konstitusi ini,” jelas Yusril.
Selain itu, Yusril juga menyebutkan pihaknya juga akan menyiapkan jawaban yang diajukan oleh kedua pemohon, yakni Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.
“Itu sudah harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Maret yang akan datang dan pada tanggal 28 Maret sesuai dengan jadwal yang disusun dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024,” tandasnya. (*/disway/ra indrata)