
TRI DHARMA: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), saat menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) di PT Penamas Nusa Prima. (Foto: Istimewa)
Malang Post – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat, melalui Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH). Bertempat di PT Penamas Nusa Prima, Kamis (21/3/2024) kemarin.
Melansir rilis Humas FH UB, acara bertema: “Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Mekanisme Bantuan Hukum Melalui BKBH” ini, menjadi langkah konkrit dalam memperluas pemahaman masyarakat. Tentang isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta memberikan akses terhadap bantuan hukum yang tepat.
Ikaningtyas, SH.,LLM, perwakilan FH UB, daalam sambutannya mengungkapkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius, yang mempengaruhi banyak keluarga di masyarakat.
“Kategori kekerasan dalam rumah tangga, tidak hanya terbatas pada tindakan fisik. Tetapi juga meliputi kekerasan psikologis, ekonomi dan seksual.”
“Penting bagi masyarakat, untuk memahami aturan perundangan yang terkait dengan KDRT. Agar dapat mengambil langkah-langkah yang tepat ketika terjadi kasus tersebut,” katanya.
Sedangkan Yasniar Rachmawati Madjid, SH., MH., menjelaskan secara rinci berbagai undang-undang dan regulasi, yang berkaitan dengan penanggulangan KDRT.
Seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Yasniar juga memberikan penjabaran, tentang hak-hak korban KDRT dan mekanisme yang tersedia, untuk mendapatkan bantuan hukum melalui BKBH.
“Saat terjadi kasus KDRT, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Seperti kepolisian atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” terang Ibu Yasniar.
“Selain itu, korban juga dapat meminta bantuan hukum melalui BKBH, untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan pegawai dan pengurus PT Penamas Nusa Prima ini, sejumlah 30 orang. Mereka merespon positif atas informasi yang disampaikan oleh Ikaningtyas. Mereka menganggap, sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, tentang pentingnya pencegahan dan penanggulangan KDRT.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peka terhadap isu KDRT dan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat, untuk melindungi diri sendiri dan anggota keluarga dari tindakan kekerasan.
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan KDRT, demi terciptanya lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua.
Dengan semangat menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, melalui pengabdian masyarakat Fakultas Hukum melalui BKBH, akan terus menjalankan program penyuluhan rutin guna meningkatkan kesadaran hukum dan bantuan hukum dalam masyarakat. (M. Abd. Rahman Rozzi)