Malang Post – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif tahun 2024. Hasilnya sebanyak 8 partai lolos ke parlemen.
Total suara sah yang diumumkan oleh KPU dalam pemilihan legislatif adalah sebanyak 1.515.796.630.
Partai berlambang banteng itu masih menjadi yang tertinggi. Tahun ini PDIP meraup 25.387.278 suara (16,72 persen). Dengan begitu, artinya PDIP berhasil memenangi pemilu selama 3 kali berturut-turut. Hattrick.
Kemudian dibawahnya diikuti oleh partai Golkar yang meraih 23.208.654 suara (15,29 persen). Sedangkan posisi ketiga ditempati oleh Partai Gerindra dengan capaian 20.071.708 suara (13,22 persen).
Selanjutnya partai yang lolos ke Senayan itu adalah PKB dengan 16.115.655 suara (10,62 persen), NasDem 14.660.516 (9,66 persen), PKS 12.781.353 (8,42 persen), Demokrat 11.283.160 (7,43 persen), dan terakhir PAN 10.984.003 (7,24 persen).
Sementara untuk PPP dan PSI dinyatakan tidak lolos ke parlemen. Karena partai yang berlogo ka’bah itu hanya mendapat 5.878.777 suara (3,87 persen), sedangkan partai yang dipimpin oleh Kaesang mengantongi 4.260.169 suara (2,81 persen).
Berikut hasil lengkap rekapitulasi hasil suara Pileg DPR RI 2024:
1. PKB: 16.115.655 suara (10,62 persen)
2. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 persen)
3. PDIP: 25.387.278 suara (16,72 persen)
4. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,29 persen)
5. Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,66 persen)
6. Partai Buruh: 972.910 suara (0,64 persen)
7. Partai Gelora: 1.281.992 suara (0,84 persen)
8. PKS: 12.781.353 suara (8,42)
9. PKN: 326.800 suara (0,22 persen)
10. Partai Hanura 1.094.588 suara (0,72 persen)
11. Partai Garuda: 406.883 suara (0,27 persen)
12. PAN: 10.984. 003 suara (7,24 persen)
13. PBB: 484.486 suara (0,32 persen)
14. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 persen)
15. PSI: 4.260.169 suara (2,81 persen)
16. Partai Perindo: 1.955.155 suara (1,29 persen)
17. PPP: 5.878.777 suara (3,87 persen)
18. Partai Ummat: 642.545 suara (0,42 persen)
Suara sah: 1.515.796.630
Penetapan hasil rekap tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Serentak 2024.
“Menetapkan hasil pemilu anggota DPR secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.8-BA/05/KPU/V/2024,” ucap Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Maret 2024. (*/disway/ra indrata)