Malang Post – CEO PT Indo Parkir Utama (IPU) atau Juragan Parkir 55 dari Surabaya, Kiagus Firdaus, mengancam akan melaporkan RS Saiful Anwar ke Gubernur Jawa Timur, Inspektorat serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Pelaporan itu terkait indikasi adanya kecurangan, dalam proses lelang parkir di RSSA. Yang dinilai selalu serba cepat dan tidak tranparan. Bahkan panitia lelang dari RSSA, berani memastikan PT IPU tidak lolos verifikasi administrasi.
Bukan itu saja, Juragan Parkir 55 juga menyebut kalau 50 juru parkir di RSSA, sudah akan melakukan aksi demo. Tetapi mereka yang bergabung dalam paguyuban, masih bisa dicegah.
“Ketika kami konfirmasi, verifikasi administrasi itu gagalnya dimana. Lalu persyaratan administrasi mutlak atau seperti apa, mereka tidak mau menyampaikan. Padahal kami ini sudah berpengalaman mengelola parkir di lima RS di Jawa Timur,” tegas Kiagus, kepada Malang Post, Rabu (20/03/2024).
Padahal sejak 2019, PT IPU sudah mengelola parkir di RSSA secara sewa lahan. Perbulan setorannya hingga Rp250 juta. Untuk menata parkir di lingkungan RSSA, PT IPU melibatkan 55 juru parkir.
Pun ketika RSSA menginginkan ada revitalisasi perparkiran, kata Kiagus, PT IPU berhasil mengambil pengelolaan itu dari konvensional ke sistem digital. Pengelolaan parkir digital itu, dikelola secara paguyuban. Berlangsung pada 2020 dan 2021.
“Akhir tahun 2021, RSSA mengumumkan akan ada pelelangan parkir. PT IPU pun mempersiapkan untuk itu. Tapi pada dua tahun berikutnya, yakni 2022 dan 2023, justru parkir dikelola sendiri oleh RSSA.”
“Kami juga tidak paham, apakah pajak parkir sudah dibayarkan ke Bapenda atau belum.”
“Masih ditambah, nasib 50 juru parkir sampai sekarang tidak jelas, karena tidak ada status.THR pun selama dua tahun tidak diberikan ke jukir,” kata dia.
Padahal jika PT IPU, sebut Kiagus, diberikan kepercayaan kembali mengelola parkir di RSSA, apa yang menjadi hak juru parkir, akan diberikan semuanya. Mulai dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan hingga THR. Sebab, jukir adalah bagian dari paguyuban Juragan Parkir 55.
“Kami pun siap bagi hasil 60:40 dari pengelolaan parkir. 60 persen untuk RSSA dan 40 persen PT IPU. Masih kami tambah dengan uang iuran Rp250 juta setiap tahun,” sambung Kiagus.
Itulah sebabnya, pihaknya sangat menyayangkan proses lelang, yang dinilai tidak terbuka dan waktu yang serba cepat. Karena dianggap hanya mengada-ada.
Sebab PT IPU sudah mencium ada indikasi, bakal ada dua PT dari Jakarta, yang akan memenangkan lelang parkir di RSSA. Bahkan dua PT yang diumumkan tersebut, orangnya sama.
“Sepanjang tidak penjelasan dan keterbukaan proses lelang parkir RSSA ini, kami akan terus melawan. Hari ini (Rabu, 20/3/20224), kami akan lapor ke Gubernur dan Ombudsman RI,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSSA, Dr. dr. M. Bachtiar Budianto, mengaku belum bisa memberikan tanggapan, karena belum tahu permasalahannya. Pihaknya masih akan melakukan koordinasi di internal.
“Kami akan segera mengabari rekan-rekan media. Jadi gak perlu ditunggu. Sekiranya ada press release, langsung kami kabari,” jawab Direktur RSSA.
Sementara, Kabid Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Dwi Hermawan Purnomo menginformasikan, pajak parkir dari RSSA pada 2022 dan 2023, sudah dibayar lunas.
“Kami (Bapenda) telah menerima pembayaran pajak parkirnya. Untuk 2022 sebesar Rp555 juta, sedangkan pajak parkir 2023 Rp537 juta. Pajak parkir itu dibayarkan untuk pengelolaan dua tahun,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)