Malang Post – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian mejalani masa penahanan di Lapas Perempuan Kelas ll A Malang. Kartika Trisulandari (KT) mantan Kadinkes Kota Batu mengajukan Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji.
Permohonan Praperadilan itu diajukan KT pada 1 Maret 2024. Bernomor: 3/Pid.Pra/2024/PN.Mlg. Ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu dengan sejumlah poin alasan pokok.
Kasi Intel Kejari Batu, M Januar Ferdian menyatakan, pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu Pengadilan Negeri (PN) Malang telah membacakan amar putusan Praperadilan tersebut. Dengan putusan Hakim PN Malang menolak gugatan Praperadilan pemohon.
“Hakim menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Hakim menyatakan proses penetapan pemohon sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/M.5.44 /Fd.1/01/2024 tanggal 9 Januari 2024 adalah sah menurut hukum,” tegas Januar, Rabu, (20/3/2024).
Dalam amar putusan berikutnya, Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print- 01/M.5.44/Fd.1/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 Jo. Print- 01.a/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2024 tanggal 9 Januari 2024 adalah sah menurut hukum.
“Dengan demikian, berdasarkan alat bukti. Maka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji, pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 telah memperoleh bukti permulaan yang cukup,” katanya.
Untuk menemukan tersangkanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP, yang menyatakan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Yaitu salah satunya adalah pemohon, yang mana seluruh uraian peristiwa pidana dan perbuatan lainnya akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan pembuktian pokok perkara.
Lebih lanjut, dalam Praperadilan itu, KT mengajukan empat poin alasan pokok. Poin pertama, perlu diketahui proyek pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 telah dilaksanakan oleh pemohon dengan baik.
Mulai dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan terhadap pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tersebut. Serta pemohon juga ikut turun ke lapangan untuk melakukan audit pekerjaan secara bersama-sama dan apabila ada kekurangan atau ketidaksesuaian agar segera diperbaiki. Apabila tidak diperbaiki akan diterbitkan surat peringatan.
Poin ke dua, bahwa dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu tersebut didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Batu, yang mempunyai tugas untuk mengawal pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Kota Batu.
Dengan maksud untuk menghindari adanya pelanggaran hukum atau adanya Tindak Pidana Korupsi. Bahwa adanya pengawalan Pembangunan Puskesmas tersebut oleh JPN pada Kejaksaan Negeri Batu telah berjalan dengan baik serta telah selesai.
Kemudian poin ke tiga, pemohon secara tiba-tiba dipanggil oleh termohon dan langsung dijadikan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021.
Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Pasal 44 ayat (2) UU Komisi Pemberantasan Korupsi jo.Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014, karena berdasarkan fakta tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan pemohon melakukan tindak pidana korupsi.
Kemudian poin ke empat, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum formil maupun materiil yang dilakukan oleh pemohon, tidak ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan tidak ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang dipegang pemohon. Serta tidak ada bukti turut serta dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. (Ananto Wibowo)