Malang post – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada dosen dan mahasiswa, tentang berbagai fasilitas yang disediakan oleh Hukumonline.com, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), menyelenggarakan sosialisasi penggunaan dan fasilitas Hukumonline.com.
Termasuk bagaimana memanfaatkannya secara optimal, dalam proses pembelajaran dan penelitian di bidang hukum. Sosialisasi berlangsung Kamis (7/3/2024).
Wakil Dekan I Bidang Akademik FHUB, Milda Istiqomah mengatakan, sosialisasi ini diselenggarakan secara daring dan luring. Bagi kalangan dosen yang berhalangan hadir, bisa mengikuti sosialisasi secara daring.
Sebab di hari yang sama, FH UB juga menyelenggarakan ujian untuk program studi S1. Sehingga ada sebagian dosen yang tidak bisa berpartisipasi secara luring.
Milda menyebut, Pusat Dokumen dan Ilmu Hukum (PDIH) FHUB, kerap menyelenggarakan pelatihan pemanfaatan teknologi informasi. Sengan sasaran dosen dan mahasiswa.
Terutama bagi mahasiswa, diwajibkan untuk hadir mengikuti sosialisasi penggunaan Hukumonline.
“Salah satu tantangan yang dihadapi belakangan, soal plagiat yang jumlahnya tak banyak, tapi menjadi persoalan yang harus ditangani serius.”
“Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi penting untuk membantu civitas akademika antara lain dalam melakukan penulisan artikel. Agar kualitas tulisan dan jurnal menjadi lebih baik,” jelasnya.
Ketua Pusat Dokumentasi Ilmu Hukum (PDIH) FH, Dr. Patricia Audrey Ruslijanto, S.H., M.Kn., memberikan arahan, mengenai pentingnya akses terhadap informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
“Kita harus memastikan akses terhadap informasi hukum yang akurat dan terpercaya, untuk semua pihak terlibat dalam sistem hukum,” ujar Audrey.
Sosialisasi berlangsung di Mimbar Demokrasi Gedung C lantai 1 FH ini, dilaksanakan dengan dua sesi berbeda. Sesi pertama, jam 10.00 – 12.00, khusus untuk para dosen Fakultas Hukum. Sesi kedua, jam 13.00 – 16.00, diperuntukkan bagi para mahasiswa FH UB.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan para dosen dan mahasiswa FH, dalam memanfaatkan sumber-sumber hukum secara efektif dan efisien. (M. Abd. Rahman Rozzi)