
Malang Post – Wahyu Widodo, warga Jalan Bareng Tenes, Kecamatan Klojen, Kota Malang, harus meregang nyawa. Itu setelah Rumah Sakit (RS) Hermina Malang, menolak untuk merawat saat dibawa ke sana, Senin (11/3/2024), sekitar pukul 18.30 WIB.
Seperti dilansir Times Indonesia, salah satu tetangga pasien, Calvin menceritakan kronologinya. Saat itu, ia mendengar kabar jika tetangganya sakit keras. Dan membawanya ke RS Hermina untuk mendapatkan kepastian terkait penyakit yang diderita.
Lantaran dekat dengan rumah, Wahyu Widodo, dibawa menggunakan becak motor (bentor).
Tetapi perlakuan tidak mengenakkan terjadi, saat pihaknya bersama pasien, tiba di rumah sakit yang bersebelahan dengan Stadion Gajayana tersebut.
Pihak RS Hermina secara langsung menolak pasien yang tengah kritis tersebut, dengan alasan tidak tersedia tempat tidur.
“Disana ditolak, karena gak ada bed. Itu diantar keluarga sama saya bantu,” ungkapnya.
Sempat terjadi perdebatan, ketika pihak keluarga meminta untuk pengecekan kondisi pasien. Namun, pihak RS Hermina mengatakan, harus ada alat untuk melakukan pengecekan.
“Ya minta di cek dulu ini kritis. Katanya gak bisa penuh. Alasannya ngecek ada alatnya apa. Gak bisa katanya suruh pindah rumah sakit,” terangnya.
“Di cek aja. Gak bisa, butuh cek jantung dan lainnya. Alasannya gitu,” imbuhnya.
Akhirnya, pihak keluarga pun naik pitam atas penolakan tersebut. Pihak keluarga yang diminta untuk dibawa ke RS lain oleh RS Hermina, meminta bantuan pinjaman ambulans.
Akan tetapi, lagi-lagi pihak RS Hermina menolak meminjamkan ambulans dengan alasan tidak ada.
“Keluarga sempat naik pitam, mau pinjam ambulans katanya gak ada,” katanya.
Kebetulan, saat itu ada ambulans milik relawan yang tengah mengantar korban kecelakaan. Kemudian, ambulans relawan menawarkan bantuan untuk dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Saat tiba di RSSA Malang, pihak rumah sakit pun melakukan pemeriksaan dan dinyatakan korban telah meninggal dunia.
“Itu ke RSSA sama keluarga, saya pulang. Katanya disana setelah diperiksa dinyatakan sudah meninggal dunia,” tandasnya.
DPRD Kota Malang menyayangkan peristiwa, penolakan pasien kritis oleh pihak Rumah Sakit (RS) Hermina Malang. Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi saat ditemui di rumah duka Jalan Bareng Tenes, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (11/3/2024).
Menurut Arif, harusnya pihak RS Hermina bisa melakukan observasi pertama untuk mengecek kondisi pasien kritis tersebut.
“Sangat saya sayangkan RS Hermina menolak dalam kondisi apapun. Harusnya ada observasi awal bahwa ini bisa ditolong atau tidak,” ujar Arif.
Namun dalam kenyataannya, pihak RS Hermina tidak melakukan pengecekan apapun, tapi hanya melakukan penolakan ketika pasien berada di depan pintu IGD.
Penolakan tersebut, RS Hermina berasalan bahwa bed atau tempat tidur di rumah sakit penuh, sehingga tidak bisa dilakukan pengecekan. Hal ini pun sangat disayangkan oleh Arif.
“Ini gak dilakukan (observasi), meski alasan bed penuh,” tegasnya.
Seharusnya, kata Arif, di lorong pun bisa dilakukan penindakan. Terlebih, pihak keluarga hanya ingin memastikan kondisi pasien tersebut.
“Di lorong atau Selasar kan bisa (dilakukan pengecekan),” katanya.
Dengan adanya peristiwa ini, lanjut Arif, harusnya bisa menjadi pembelajaran, khususnya untuk pihak RS Hermina bahwa tidak boleh adanya penolakan dari rumah sakit dalam kondisi apapun jika pasien tengah kritis.
Hal itu pun juga tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 36A ayat (2), disebutkan bahwa dalam hal pemberian pelayanan gawat darurat, fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta serta menolak pasien gawat darurat.
“Kalau alat gak ada kan bisa ditujukkan. Ini belom ditangani, tapi sudah ditolak. Ini jadi pembelajaran bagi rumah sakit mana pun, termasuk Hermina untuk jangan menolak orang dalam kondisi kritis,” tandasnya. (*/ra indrata)