Malang Post – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Malang. Bekerjasama dengan Polresta Malang Kota dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dilakukan di area dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Kamis (7/3/2024).
Diteken Kepala Lapas Perempuan, Yunengsih, dengan Wakapolresta Malang Kota, AKBP Galih Ginanjar.
Kerjasama dilakukan, sebagai bentuk aksi dan strategi. Dalam melakukan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Yang menjadi upaya bersama dan terus menerus, dilakukan berbagai komponen masyarakat dan pemerintah.
“Ada momen – momen dan waktu tertentu, yang kami membutuhkan bantuan pengamanan. Baik dari Kepolisian maupun dari Badan Narkotika Nasional,” terang Yunengsih, Kamis (7/3/2024).
Pihaknya berharap, dengan kerjasama berkelanjutan ini, semakin menguatkan para pihak serta menjadikanya lebih baik.
Terlebih-lebih penandatangan kerjasama ini, berkaitan dengan kegiatan-kegiatan bersama. Antara BNN, Lapas dan Polresta Malang Kota dalam menjalankan tugas.
“Dengan MoU ini, akan memudahkan koordinasi di lapangan. Agar semuanya sama-sama criminal justice PPLU, bersama-sama dengan Lapas. Jadi ada kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lapas terkait tempat pembinaan,” lanjut Kalapas.
Dijelaskan, saat ini di Lapas yang dia pimpin, dihuni 441 tahanan dari berbagi daerah. Dari total tahanan tersebut, 80 persennya terkait kasus Narkoba. Ada yang sudah narapidana dan ada yang masih berstatus titipan tahanan.
Sementara itu, Wakapolresta Malang Kota, AKBP Galih Ginanjar menambahkan, kerjasama sinergitas berkaitan dengan pelaksanaan tugas setiap hari. Tentang penyelidikan, penyidikan dan kegiatan lainnya.
“Bahkan termasuk sudah ada tim gabungan yang sedang dirumuskan. MoU ini telah disepakati, Bidkum Polda dan Bidkum Lapas. Meneliti tentang pasal dan klausul dalam MoU. Sehingga, bisa kita lihat, kemudahan dalam pelaksanaanya,” katanya. (*/disway/ra indrata)