Malang Post – Maling motor babak belur. Pria berinisial H (38) itu, dihajar massa saat tepergok mencuri sepeda motor. Di Jalan Gatot Subroto II, RT 3 RW 1 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dikonfirmasi, Kasie Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan peristiwa tersebut. Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi pada Rabu (6/3/2024) lalu.
“Kejadiannya sekitar pukul 07.30 WIB pagi. Saat itu korban bernama Riduan (47), sedang memarkir sepeda motornya di depan rumah,” ujar Ipda Yudi, Kamis (7/3/2024).
Usai memanaskan mesin motor di halaman rumah, Riduan pun mematikan dan mengambil kunci motor. Riduan masuk ke rumah. Menaruh kunci motor di meja ruang tamu, dengan kondisi pintu rumah terbuka.
Tersangka H, warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang saat itu berada di depan rumah Riduan, melihat kunci motor di meja karena pintu rumah terbuka.
“Tersangka membuka pintu depan rumah korban, yang memang tidak dikunci. Langsung mengambil kunci motor dan menyalakan sepeda motor korban,” ungkapnya.
Saat tersangka hendak kabur membawa motor Riduan, aksinya dipergoki tetangga. Langsung diteriaki maling maling.
Teriakan tersebut mengundang warga datang dan segera menangkap tersangka.
Bahkan pria berusia 38 tahun itu, sempat mendapatkan pukulan dari massa yang geram melihat aksinya mencuri.
“Petugas langsung datang ke lokasi, untuk mengamankan tersangka dan barang bukti. Sebagai barang bukti, sepeda motor korban kita amankan juga,” tandasnya.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tersangka pun kini mendekam di rutan Polresta Malang Kota. (*/ ra indrata)