Malang Post – Songsong lomba Adipura, Pemkot Batu lakukan bersih-bersih pedagang kaki lima (PKL) liar, yang berjualan di tempat bukan peruntukannya. Ini dilakukan karena penilaian utama dari lomba tersebut adalah tentang tata kota.
Terutama fungsi-fungsi fasilitas umum (fasum) yang harus berfungsi sebagai mana mestinya. Contohnya adalah pedestrian dan bahu jalan. Di Kota Batu, fasum tersebut masih banyak digunakan PKL untuk menjajakan dagangannya.
“Kami sudah punya peta, dimana PKL boleh berjualan dan tidak boleh berjualan. Ketika tempat yang tidak diperbolehkan digunakan jualan, tapi dipakai jualan. Pasti akan kami tertibkan. Karena dapat mengganggu akses para pejalan kaki dan mengurangi estetika kota,” jelas Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais, Selasa, (5/3/2024).
Disamping penilaian lomba Adipura, penertiban itu dilakukan Satpol PP untuk membuat nyaman wisatawan yang datang ke Kota Batu. Sebab itu, dia mengajak PKL agar berdagang sesuai tempatnya. Sehingga kondisi keindahan, kebersihan dan kenyamanan Kota Batu bisa terus terjaga dengan baik.
Menurutnya jika kondisi Kota Batu tak sesuai tata kota dan terlihat kotor. Maka wisatawan yang datang akan sangat terganggu dan tidak nyaman. Hingga akhirnya, mereka tak mau datang lagi ke kota ini.
“Saat di Kota Batu wisatawan itu biasanya lebih nyaman berjalan kaki. Mereka biasanya berjalan dari hotel ke pusat kota sembari menikmati kesejukan udara. Karena itu, jika trotoar Kota Batu digunakan bukan untuk peruntukannya. Otomatis wisatawan akan males,” imbuhnya.
PEMBERSIHAN: Satpol PP Kota Batu saat mengkukuti PKL liar yang berjualan di trotoar-trotoar Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Dalam penertiban ini, beberapa lapak PKL disegel oleh Satpol PP. Sebab saat beberapa kali petugas datang, pemilik tidak sedang berada di lokasi. Setelah disegel, diharapkan pemilik lapak bisa datang ke kantor Satpol PP untuk diberikan pengarahan.
Lebih lanjut, dalam penindakan ini, pihaknya menyesuaikan ketentuan Perda Kota Batu. Total terdapat tiga Perda yang ditetapkan. Diantaranya, Perda tentang parkir ditepian jalan umum, Perda tentang PKL dan Perda tentang trantibum.
“Penindakan sesuai Perda Kota Batu. Bahwa PKL dilarang berjualan di trotoar, bahu jalan dan tempat-tempat lain yang dilarang,” tegasnya.
Sebelum melakukan penindakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Seperti berkomunikasi secara langsung, menyurati dan lain sebagainya.
“Penertiban seperti ini sudah kami lakukan selama dua minggu secara terus menerus. Salah satu yang intens kami tertibkan yakni pedagang di bahu jalan. Ini sangat mengganggu arus kendaraan yang tengah melintas,” tutur dia.
Selama melakukan operasi tersebut, Rais mengungkapkan sudah menderek delapan mobil milik PKL. Mobil-mobil itu diderek karena sudah diperingati beberapa kali namun tidak diindahkan.
“Mobil-mobil itu kami derek dari Jalan Sultan Agung, Jalan Hasanuddin, Jalan Brantas, Jalan Dewi Sartika dan sejumlah jalan protokol lainnya,” papar dia.
Rais menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah akan menindak sembilan mobil PKL. Namun karena satu mobil milik PKL itu berjanji tidak akan berjualan lagi di tempat yang salah. Pihaknya tak jadi melakukan penindakan.
“Dia sudah berjanji. Tapi kalau tidak ditepati pasti akan kami ambil. Lalu diberikan sanksi seusia ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kedelapan mobil yang telah ditindak tersebut, dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu pertama. Jika kendaraannya tidak segera diambil, Satpol PP akan memberikan sanksi tambahan sebesar Rp100 ribu per hari.
“Kalau sudah ditertibkan, lalu kembali lagi. Akan kami beri sanksi Tipiring. Kalau sudah Tipiring, maka hakim yang akan menentukan hukumannya,” tutup Rais. (Ananto Wibowo)