Malang Post – Pos Pelayanan 3 In 1 Public Service Polres Malang telah ditutup dan masyarakat bisa langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Satpas) Prototype Tegaron Panggungrejo Kepanjen, Polres Malang.
Sejak Senin (26/2), para pemohon SIM dari Malang Selatan, tidak perlu ke Singosari dan bisa ke Dusun Tegaron, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Senin siang, mulai tampak para pemohon dari Malang Selatan berdatangan.
Telah beroperasi, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa
Satpas prototype Tegaron Kepanjen tidak menggantikan pelayanan Satpas Singosari.
Sama seperti Satpas Singosari, Satpas Prototype Tegaron melayani penerbitan SIM (C) dan perpanjangan SIM. Insfratuktur baru dan fasilitas lengkap, diharapkan mengoptimalkan pelayanan administrasi SIM lebih efisien dan terstandarisasi.
“Kita, Polres Malang, memiliki Satpas di Utara dan Selatan, harapannya dapat melayani masyarakat (tidak jauh–red). Pos pelayanan di Pagak telah ditutup, di sini kami buka Guna menindaklanjuti Jumat curhat Novemver di Panggungrejo (Kepanjen), ” papar Putu Kholis.
Hingga kini, lanjut Kholis, kesiapan Satpas Tegaron terus berbenah termasuk berkordinasi dengan Polda untuk kesiapan pelayanan pengurusan SIM B1 dan B2 serta kesiapan pelayanan ramah bagi warga Disabilitas.
Satpas Tegaron, melayani proses pembuatan SIM dan perpanjangan SIM ini, menurut Kholis, tipis perbedaannya dengan Satpas Singosari. Pembedanya hanya insfrastruktur baru dan dalam proses ujian teori dan praktik SIM–yang menggunakan e-drives.
“Pembedanya mungkin, Ujian teori dan praktek ada e-drive. Simulasi kondisi trafik pun dinilai, kalau motor senggol, akan bunyi dan tes gagal. Mekanisme pelayanan tetap sama, ” terang Kholis.
Pukul 09.49 WIB, Putu Kholis sempat mencoba uji praktek SIM C sepeda motor. Setelah menempelkan kartu, sepeda melaju dan berhenti menunggu rambu lampu hijau menyala. Setelah itu melewati 4 x tikungan (bentuk S) dan selesai.
Ukuran lebar lintasan jalur telah luas menjadi 2,5 kali lebar kendaraan. Totalnya, ada 5 rintangan jadi poin penilaian yakni awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan ‘S’, dan menghindari halangan di akhir. Adapun kecepatan rata-rata yang digunakan adalah sebesar 30 kpj.
Jika kebablasan lewat saat lampu merah menyala dan menyenggol tiang pembatas jalur, maka akan terdengar suara tanda gagal. Saat peserta berhasil melewati jalur tanpa kesalahan, tidak ada tanda suara gagal dan lampu berwarna hijau.
Lalu bagaimana dengan calo? Putu Kholis menjawab jika sekaranglah waktunya untuk berkomitmen penuh meniadakan calo. Menurutnya, ketiadaan calo juga merupakan “perbaikan” anggotanya dalam pelayanan kepada masyarakat.
Satpas Prototype Tegaron sendiri dibangun berstandar nasional. Dengan sistem terbaru yang diterapkan dalam Satpas Prototype, diharapkan akan mencegah praktik calo di kawasan tersebut.
“Teman-teman kebijakan saya, tetap komit meniadakan pungli dan meniadakan calo. Jujur, komitmen ini saya tempuh di Malang, sudah saatnya kita bebas dari pungli dan calo, kapan lagi kalau bukan sekarang, ” tegas Kholis. (Santoso FN)