Malang Post – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SA (25), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dia diringkus polisi lantaran kedapatan mengedarkan ratusan obat keras berbahaya atau kerap disebut pil koplo.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, SA diamankan oleh tim Reserse Kriminal Polsek Bantur di rumahnya Dusun tunjungsari, Kecamatan Bantur, pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 11.20 WIB.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA di rumahnya,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (24/2/2024).
Ipda Dicka menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaraan obat-obat terlarang di lingkungannya. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sepuluh paket pil dengan logo ££ siap edar dengan jumlah total 70 butir.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel dan uang sejumlah Rp 320 ribu yang diakui sebagai hasil penjualan pil koplo. Tak sampai disitu, polisi yang melakukan pengembangan keterangan pelaku akhirnya berhasil menemukan barang bukti lain berupa 40 paket berisi 280 butir pil koplo yang disimpan di sebuah kotak besi.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bantur guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dihadapan penyidik, SA mengaku sudah hampir setahun mengedarkan obat-obatan tersebut. Dia bisa mendapat pil koplo dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
Selama ini, pemesanan oleh pelaku hanya melalui telepon, kemudian dikirim melalui sistem ranjau yakni diletakkan di suatu tempat yang sudah disepakati tanpa pernah tatap muka.
“Setiap paket dijual antara Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. Pelanggannya rata-rata berasal dari wilayah Bantur dan sekitarnya,” ungkapnya.
Ipda Dicka menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku. Hal ini terkait dengan pemasok obat-obatan yang bisa menyediakan pil koplo dalam jumlah besar.
“Masih kita kembangkan siapa pemasoknya, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SA akan dikenakan pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (u-hmsresma)