Malang Post – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, tengah menyelidiki kasus dugaan perundungan yang dialami santri pesantren berinisial ST (15) yang dilakukan oleh seniornya. Dalam kejadian itu, korban diduga dianiaya menggunakan setrika uap yang panas.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, membenarkan adanya laporan dugaan perundungan tersebut. Laporannya telah diterima dan ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
“Iya, betul laporannya sudah diterima, saat ini masih proses penyidikan,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (15/2/2024).
Ipda Dicka menambahkan, laporan itu sebelumnya dibuat oleh Yoga Amara (42) selaku ayah kandung dari ST, pada 08 Desember 2023 lalu. Saat itu ia memberikan keterangan awal terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya kepada penyidik kepolisian.
Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristriwa tersebut. Sedikitnya enam saksi sudah dimintai keterangan, termasuk melakukan pendampingan pada saat permintaan visum di rumah sakit.
“Laporan tersebut sedang didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Dikatakan Ipda Dicka, aksi dugaan perundungan terjadi di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Aksi perundungan itu dialami ST yang mengalami kekerasan di bagian ruas dada.
Berdasarkan keterangan saksi, aksi perundungan itu diduga dilakukan oleh seorang seniornya yang juga sebagai santri di ponpes tersebut. Aksi yang dilakukan di dalam lingkungan pesantren itu terjadi pada 04 Desember 2023.
Saat itu, lanjut Ipda Dicka, korban hendak mengambil pakaian di binatu yang ada di dalam lingkungan ponpes. Korban kemudian menanyakan kepada seniornya yang saat itu bertugas apakah baju yang telah dicuci sudah selesai disetrika.
Namun tanpa disangka, seniornya itu merasa tersinggung hingga marah lalu membekap korban. Tak hanya itu, terlapor yang sudah tersulut emosi kemudian mengambil setrika uap dan langsung diarahkan ke bagian dada korban.
“Akibat kejadian itu, ST mengalami nyeri dan luka di bagian dada. Selain itu, korban juga mengalami trauma hingga tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” jelasnya.
Ipda Dicka menyebut, pihaknya akan terus melakukan upaya sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian juga terus melakukan pendampingan terhadap korban yang merupakan anak yang masih dibawah umur.
“Prosesnya masih berlanjut, akan kita kawal terus termasuk pendampingan terhadap korban yang masih berusia dibawah umur,” pungkasnya. (u-hmsresma)