Malang Post – Merujuk buku Panduan KPPS Tahun 2014, yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Ini adalah badan ad hoc, yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota. Untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Mendekati hari pemungutan suara, banyak konten di media sosial yang menyebutkan gurauan dan candaan tentang KPPS.
Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMM, Dr. Salahudin, S.IP., M.Si., M.P.A. menyampaikan, candaan tentang petugas KPPS adalah sebuah pelecehan. Padahal mereka adalah pahlawan demokrasi untuk Indonesia.
“Candaan yang berseliweran di sosial media itu menurut saya, adalah pelecehan terhadap demokrasi. Jangan lihat KPPS sebagai petugas pada tingkatan terendah, mereka itu pahlawan,” ujarnya.
Meski hanya sebentar, lanjutnya, tugas yang diemban oleh anggota KPPS itu sangatlah berat. Ibarat sebuah bangunan, jika pondasi awal sudah jelek, maka akan berpengaruh terhadap yang lainnya.
Berdasarkan pada pasal 30 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2022, KPPS memiliki tugas dan wewenang yang besar.
Di antaranya adalah, mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir, pengawas TPS kepada peserta pemilu, hingga melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Selain itu juga membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, hingga melaksanakan tugas tambahan yang di berikan oleh KPU. Baik KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan per-undang undangan.
Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMM, Dr. Salahudin, S.IP., M.Si., M.P.A. (Foto: Istimewa)
Berdasarkan hal tersebut, anggota KPPS berhak mendapatkan imbalan sebesar Rp1,1 juta bagi anggota dan Rp1,2 juta bagi Ketua KPPS, selama masa jabatan satu bulan.
Salahudin pun menyampaikan, gaji yang diberikan sebanding dengan tanggungjawab yang diemban.
“Saya rasa gaji yang diberikan sebesar Rp1,1 juta perbulan, beserta jaminan kesehatan hingga kematian itu cukup. Bahkan kalau bisa dinaikkan mengingat amanat yang diemban sangat besar,” tambahnya.
Salahudin juga memberikan apresiasi, atas keinginan anak muda yang mau menjadi anggota KPPS.
Baginya, kehadiran anak muda dalam pemilihan kali ini, akan sangat berdampak pada demokrasi.
Kehadiran anak muda dalam KPPS juga bisa menjadi proses belajar demokrasi secara langsung.
“Batas minimal usia KPPS itu 17 tahun, maka saya rasa ini adalah kesempatan bagi anak muda untuk belajar tentang demokrasi yang baik,” ucapnya.
Salahudin juga menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama, anak muda memegang kendali penuh di banyak aspek kehidupan saat ini.
Banyak di antaranya yang menjadi influencer dan memiliki pengaruh besar melalui media sosial. Ia berharap, kondisi ini dapat memberikan banyak nilai positif pada pesta demokrasi kali ini.
“Harapannya, dengan adanya anak muda bisa menjadi penangkis hoaks yang berseliweran,” pungkasnya. (M. Abd. Rahman Rozzi)