Malang Post – Pelaksanaan pemungutan suara di wilayah Kota Malang boleh dibilang berjalan lancar. Namun ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Lowokwaru, berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Beberapa TPS tersebut tersebar di tiga kelurahan. Rinciannya yakni, dua TPS di Kelurahan Mojolangu, TPS 37 dan 14. Kemudian TPS 48 di Kelurahan Jatimulyo dan TPS 32 di Kelurahan Dinoyo.
Keempat TPS tersebut berpotensi dilakukan PSU, lantaran ditengarai adanya penyusup di pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP).
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lowokwaru, Yulianto Dwi Saputro mengatakan, penyebab potensi dilakukan PSU tersebut karena ada sejumlah pemilih yang disinyalir sebagai pemilih susupan.
“Jadi untuk di TPS Kelurahan Mojolangu dan Jatimulyo itu sebabnya sama, yakni ada pemilih susupan,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (15/2/2024).
Menurut Yulianto, dari hasil penelaahan sementara ini, ternyata ada puluhan pemilih yang tidak ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Malang, yang jumlahnya mencapai sebanyak 61 pemilih.
“Jadi di Mojolangu kan dua TPS, itu masing-masing 27 pemilih susupan. Sedangkan di Jatimulyo ada 7 orang,” jelasnya.
Yulianto menjelang, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, 61 pemilih tersebut berstatus mahasiswa, yang seharusnya, tidak dapat menyalurkan hak suaranya di Kota Malang.
“Mereka ternyata mahasiswa, seharusnya tidak bisa, tapi ternyata sama KPPS nya diperbolehkan untuk memilih,” terangnya.
Sedangkan, lanjut Yulianto, untuk di TPS 32 Kelurahan Dinoyo, didapati ada satu orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, dengan alasan salah memilih pada pencoblosan yang pertama.
“Kalau di TPS 32 Dinoyo ini, satu pencoblos meminta untuk mengambil surat suara lagi untuk mencoblos ulang, dengan alasan salah coblos,” ulasnya.
Dengan adanya insiden tersebut, Yulianto menegaskan, bahwa hal tersebut sudah memenuhi untuk diajukan PSU, itu telah tertuang di dalam pasal 80 PKPU nomor 25 tahun 2023.
“Berdasarkan aturan itu (pasal 80 PKPU nomor 25 tahun 2023) sudah sangat jelas. Pasal yang dilanggar, syarat wajib PSU sudah terpenuhi,” tegasnya.
Tahap selanjutnya, melalui proses pemberkasan yang dilakukan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setempat akan mengusulkan PSU ke kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang bersangkutan.
“Yang pertama PTPS, kita rekam di formulir A, kemudian PTPS secara lisan mengusulkan PSU ke KPPS yang bersangkutan,” pungkasnya. (*/ Ra Indrata)