Malang Post – Calon pemilih yang akan mencoblos saat pemilu 2024,dilarang membawa handphone dan alat perekam lainnya saat di bilik suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Larangan membawa handphone saat nyoblos itu terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pada pasal 25 ayat 1 poin (e) disebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melarang pemilih membawa handphone saat di bilik suara. KPPS wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa handphone dan alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.
Selain itu, pada pasal 28, pemilih juga dilarang mendokumentasikan hak pilihannya di bilik suara. Pemilih juga tidak boleh membubuhkan tulisan dan catatan apa pun pada surat suara.
“Bawa handphone ke TPS boleh. Yang tidak boleh handphone itu digunakan untuk memfoto, memvideo atau mendokumentasikan hasil pencoblosan untuk dikonsumsi pribadi maupun umum saat berada di dalam bilik suara,” tutur Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, Selasa, (13/2/2024).
Kata dia, hal tersebut dilarang karena dalam ketentuan pemilu terdapat azaz rahasia. Sehingga jika pemilih memfoto hasil pemilihannya, untuk mempertanggungjawabkan kepada pihak lain, hal tersebut adalah salah besar.
Lebih lanjut, Heru juga menyampaikan, jika handphone boleh digunakan untuk dokumentasi saat perhitungan. Boleh digunakan untuk memfoto hasil C KPU.
“Memfoto hasil C kami boleh. Biar transparansi kami semakin luas. Terpenting handphone tidak digunakan dokumentasi saat berada di bilik suara, hasil dia mencoblos,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya menghimbau pemilih untuk tidak melakukan hal tersebut. Untuk lebih amannya, Heru menyarankan pemilih untuk menitipkan handphonenya saat akan masuk ke bilik suara. (Ananto Wibowo)