Malang Post – Estetika Kota Batu sebagai kotanya pariwisata nampak kembali. Perwajahan Kota Batu dipastikan akan bersih dan cantik lagi. Ini sering diturunkannya ribuan alat peraga kampanye (APK), yang selama 75 hari terakhir ini menghiasi sudut-sudut Kota Batu.
Penurunan ribuan APK itu dilakukan seiring berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024, pukul 23.59 WIB. Sekaligus menandai masuknya masa tenang jelang pemungutan suara pada 14 Februari nanti.
“Dengan itu, kami menandai untuk mencabut seluruh APK yang ada di Kota Batu. Diawali dengan pencabutan APK yang difasilitasi KPU, yang ada di tiga kecamatan Kota Batu,” tutur Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, Minggu, (11/2/2024).
Dalam proses penurunan APK di Kota Batu, terdapat beberapa langkah yang telah disepakati. Pertama, penurunan APK di sepanjang jalan protokol Kota Batu, dilakukan oleh Satpol PP, Dishub dan didampingi oleh Bawaslu.
Lalu penertiban APK di jalan desa dan lingkungan perumahan dilakukan oleh Satlinmas, yang dikoordinir oleh kecamatan dan didampingi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
PENURUNAN: KPU, Bawaslu bersama Satpol PP Kota Batu saat melakukan penurunan APK yang ada di Kota Batu pada Minggu, (11/2/2024) dini hari. Ini dilakukan sebagai tanda masuknya masa tenang jelang pemungutan suara. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Kemudian semua APK yang terdapat di dalam rumah atau posko, sekretariat partai juga wajib diturunkan. Kecuali bendera pantai. Jika tidak dimanfaatkan lagi, APK yang telah dibongkar bisa langsung dibawa ke TPA Tlekung untuk dimusnahkan.
“Kami juga mengajak seluruh partai politik (parpol) untuk turut ambil bagian. Mari kita bersama-sama membersihkan APK. Sehingga estetika Kota Batu sebagai kota wisata akan nampak kembali. Juga masyarakat bisa tenang di hari tenang ini,” kata Heru.
Sesuai kesepakatan sebelumnya antara KPU, Bawaslu dengan setiap parpol, Heru mengungkapkan, apabila APK tersebut diambil masyarakat untuk keperluan, maka masyarakat diperbolehkan untuk mengambil.
“Sudah ada kesepakatan dengan parpol. Monggo masyarakat bisa mengambil dan menggunakannya apabila membutuhkan. Misalnya rangka dan banner mau dibuat kandang ayam, silahkan saja. Dari pada nganggur lebih baik begitu,” tuturnya.
Lebih lanjut, penertiban APK tersebut sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Kami berharap dalam 24 jam kedepan seluruh APK yang ada di wilayah Kota Batu sudah bersih. Namun, jika masih ada APK yang terpasang di Kota Batu pada H-1 pemilu tidak tuntas. Masyarakat bisa membantu bergotong royong untuk menurunkan APK,” tutur Komisioner KPU Kota Batu, Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina.
Dia juga menyatakan, pada masa tenang ini, sudah tidak boleh ada lagi kampanye-kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk pemasangan APK ataupun stiker-stiker.
“Kami berharap penertiban APK dapat berjalan lancar. Sehingga ketertiban dan kebersihan lingkungan dapat terjaga. Serta pelaksanaan pemilu dapat berjalan jujur, adil dan transparan,” tutup Marlina. (Ananto Wibowo)