Malang Post – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), untuk tidak membawa ponsel saat mencoblos di bilik suara pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan KPU No.25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Masyarakat dilarang membawa ponsel ke dalam bilik suara agar pemilih tidak memfoto atau merekam saat menggunakan hak pilihnya.
“Pasal 25 ayat (1), sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” seru Komisioner KPU, Idham Holik.
Pemilih yang memfoto atau merekam di bilik suara dapat dikenai sanksi seperti yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu berupa ancaman pidana paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Idham.
Selain itu, sanksi juga diberikan bagi orang yang membantu dengan sengaja pemilih dan memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain. Dalam Pasal 364 UU Pemilu tertulis, orang yang boleh dibantu hanya penyandang disabilitas netra, fisik, dan halangan fisik lain.
Pemilih yang dibantu harus memberikan suara berdasarkan permintaan sendiri. Hal ini berdasarkan salah satu prinsip Pemilu yaitu rahasia. Asas rahasia berarti pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dengan jalan apa pun di hari pencoblosan. (*/Ra Indrata)