Malang Post – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, memberangus berbagai barang bukti, berasal dari penanganan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrachht). Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di TPA Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa, (6/2).
Barang-barang terlarang itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Menggunakan mesin pembakar sampah milik Pemkot Batu bernama incinerator. Diberangus dengan suhu 800-1.000 derajat celcius. Selain dibakar, berbagai barang bukti itu juga dimusnahkan dengan cara digerinda dan dihancurkan dengan palu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo menyatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu bagian dari rangkaian sebuah penanganan perkara. Barang bukti yang dimusnahkan paling banyak berasal dari narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah sabu seberat 26,63 gram berasal dari 14 perkara, ganja seberat 1,333 gram dari satu perkara, pil double L sebanyak 12.627 butir dari enam perkara, senjata api dan tujuh butir amunisi, 22 handphone dari 22 perkara serta pakaian dan berbagai barang lainnya yang berasal dari 32 perkara,” papar Kajari Didik.
Dia menambahkan, berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut. Merupakan barang bukti hasil penanganan perkara mulai akhir tahun 2023 sampai awal tahun 2024.
“Untuk menuntaskan sebuah penanganan perkara, tentunya harus kami laksanakan secara terbuka dan transparan. Sehingga penanganan perkara bisa selesai dengan sempurna,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didik juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan sebuah rangkaian dalam penuntasan penanganan perkara. Sebab penanganan perkara tidak akan pernah tuntas, jika pelaksanaan eksekusi tidak dilaksanakan oleh jaksa eksekutor.
BRANGUS: Kejari Batu saat melakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti hasil penanganan perkara tindak pidana unum. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, digerinda dan dipukul palu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Artinya sebuah penanganan perkara, jika telah dilakukan penuntutan pidana badan, namun barang bukti tidak dilakukan eksekusi, maka penanganan perkara belum tuntas. Dengan eksekusi ini, maka penegakkan hukum bisa segera diselesaikan,” jelasnya.
Disisi lain, dia juga menyampaikan, melalui eksekusi pemusnahan ini, dapat dijadikan cerminan bahwa tindak pidana di Kota Batu masih tetap ada. Kajari Didik mengungkapkan, saat awal menjabat di Kota Batu, penanganan perkara dalam satu bulan mencapai 10-15 perkara. Sedangkan saat ini meningkat mencapai 20 perkara.
“Ini merupakan hasil kerja keras penyidik di lapangan. Fenomenanya cenderung meningkat. Terutama pada perkara narkotika. Menunjukkan barang bukti yang dimusnahkan dalam penanganan narkotika belum juga habis hingga saat ini,” tutur dia.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Serta dapat mengurangi tindak pidana yang ada di Kota Batu. Terlebih Kota Batu merupakan kota pariwisata. Sehingga harus terus dijaga kondusifitas nya.
“Penegakkan hukum akan terus kami lakukan. Dengan harapan kedepannya, dapat mengurangi tindak pidana di Kota Batu,” tutup Didik. (Ananto Wibowo)