Malang Post – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (28), asal Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. MR diringkus tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Bululawang karena diduga keras terlibat aksi pencurian di permukiman warga saat penghuninya terlelap di malam hari.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengatakan pencurian itu terjadi di rumah korban, RA (44), warga Perumahan Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, pada 19 Januari 2024 lalu. Pelaku saat itu berhasil menggondol satu unit laptop merk Samsung dan ponsel Xiaomi.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembobol rumah di kecamatan Pakisaji,” kata Ipda Adnan saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (28/1/2024).
Kasihumas menambahkan, tak hanya ponsel, pelaku MR yang masuk rumah korban dengan cara memanjat rumah kosong di samping rumah korban, juga mengambil sebuah tas kulit yang berisi enam surat-surat kendaraan bermotor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bululawang. Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi.
Tak butuh lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. MR ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pahlawan Bajuri, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Jumat (26/1) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memanjat rumah kosong samping rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu lantai dua rumah korban yang tidak dikunci,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MR mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Tak hanya itu, sedikitnya MR telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di wilayah Kecamatan Tajinan, Pakisaji, Kepanjen dan Wagir.
“Kami masih mengembangkan keterangan tersangka, informasi awal sudah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di tempat lain,” imbuhnya.
Saat ini MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Bululawang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (u-hmsresma)