Malang Post – Baru beroperasi September 2023 kemarin. Balai Uji KIR Kota Batu yang digadang-gadang mampu memberikan kontribusi, terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu sebesar Rp1,5 miliar per tahun, melalui retribusi uji KIR pupus sudah.
Harapan itu pupus lantaran kebijakan Pemerintah Pusat yang menghapus pungutan retribusi uji KIR, yang domainnya berada di Dinas Perhubungan (Dishub). Hal ini menindaklanjuti regulasi UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD).
Selain retribusi uji KIR, ada dua jenis retribusi lainnya di bawah kewenangan Dishub yang dihapus. Yakni retribusi trayek angkutan jalan dan retribusi terminal. Penghapusan ketiga retribusi itu mulai diberlakukan tahun 2024 ini.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Agoes Machmoedi menyatakan, meski baru beroperasi September 2023, balai uji KIR Kota Batu telah menangani sebanyak 3.653 kendaraan yang melakukan pengujian. Pengujian dilakukan sehingga dketahui kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.
“Kami mencatat ada sebanyak 3.653 kendaraan yang melakukan uji kendaraan sepanjang tahun 2023,” kata Agoes, Jumat, (26/1/2024).
Dia merinci, dari total jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR tersebut. Terdiri dari 3.447 mobil barang, dua unit mobil penumpang dan 204 unit bus. Dengan tarif yang dikenakan sekitar Rp17 ribu tiap kendaraan.
Dia menjelaskan, nilai PAD yang disumbangkan masih relatif kecil. Sebab layanan uji KIR baru dibuka mepet dengan berakhirnya tahun 2023. Sekalipun gedung tersebut telah diresmikan pada 23 Desember 2022 lalu. Tak kunjung dioperasikannya layanan uji KIR karena harus menunggu perizinan dan kalibrasi dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.
“Hasil visitasi Kemenhub, Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) mendapat akreditasi B. Di sini (balai uji KIR Kota Batu) ada 5 tenaga fungsional penguji,” paparnya.
Lebih lanjut, Agoes juga menyampaikan, walaupun sudah tidak boleh lagi menarik retribusi dari sektor tersebut. Pelayanan di balai Uji KIR tetap akan diberikan dengan sebaik mungkin. Dengan hilangnya PAD dari tiga sektor retribusi tersebut, pemerintah daerah juga diberikan kesempatan untuk menggali pendapatan dari sektor lain.
“Perolehan pendapatan dari sektor lain itu, contohnya seperti sewa lapangan futsal, lapangan tenis dan lainnya bisa dikenakan pajak daerah. Sedangkan sesuai tusi Dishub, ketika tiga sektor retribusi tersebut dihapus. Maka kami akan memaksimalkan retribusi parkir,” tuturnya.
Untuk memaksimalkan retribusi parkir, pihaknya berkeinginan untuk menggandeng pihak ketiga, parkir berlangganan dan parkir elektronik. Sehingga pendapatan dari sektor retribusi parkir, dapat menggantikan sumber pendapatan yang hilang itu.
Dia memaparkan, hilangnya potensi pendapatan dari tiga retribusi tersebut sekitar Rp2 miliar. Dengan asumsi pendapatan retribusi Uji KIR dalam setahun Rp1,5 miliar. Lalu retribusi trayek angkutan kecil sekitar Rp5 juta dalam satu tahun dikalikan 300 angkot.
“Untuk retribusi terminal sudah tidak ada. Karena terminal dikelola Pemprov Jatim. Sehingga kalau ditotal karena sudah tidak lagi menarik retribusi tersebut. Kami kehilangan potensi PAD sekitar Rp2 miliar,” ujarnya. (Ananto Wibowo)