Malang Post – Fakta baru muncul dalam rekonstruksi kasus mutilasi di Jalan Serayu, Blimbing, Kota Malang, pada 31 Desember 2024 lalu.
Tersangka James Lodewijk, ternyata memutilasi istrinya, saat kondisinya masih hidup.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka James Lodewijk pada mulanya memukul leher bagian belakang istrinya. Seketika itu, istrinya kemudian tersungkur dan pingsan.
“Korban dipukul pas belakang leher, sehingga dugaan korban pingsan lebih dulu,” kata Danang, Selasa (23/1/2024).
Danang pun membeberkan, korban sebenarnya masih dalam keadaan bernyawa usai dipukul oleh tersangka. Namun, kondisi korban pingsan dan tak berdaya.
“Awalnya masih hidup, kemudian dipotong leher bagian depan dengan pisau kecil. Kemudian dipotong leher belakang dengan pisau besar. Dipotong itu masih kondisi hidup,” beber Danang.
Saat tersangka melakukan aksi mutilasi itu, Danang menjelaskan, tetangga tidak ada yang mendengarkan teriakan. Karena korban sendiri sudah dalam kondisi tidak sadar atau pingsan. “Saat dimutilasi itu tidak ada teriakan,” ucap Danang.
Usai menggelar proses rekonstruksi ini, Danang mengaku akan segera melengkapi berkasnya. Untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan.
Dalam rekonstruksi di TKP tersebut, tersangka James Lodewijk memperagakan tujuh kelompok adegan. Mulai datang bersama istrinya ke rumah, terjadi cekcok hingga proses mutilasi yang dilakukan.
James Lodewijk dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*/Ra Indrata)