Malang Post – Usai membredel 307 alat peraga kampanye (APK) pada 28 Desember 2023 lalu. Akhir pekan kemarin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu bersama Satpol PP Kota Batu, kembali membredel 580 APK melanggar. Penurunan APK tersebut merupakan hasil temuan pelanggaran dari Bawaslu Kota Batu.
Jika dihitung, dalam dua kali penertiban APK melanggar. Total Bawaslu Kota Batu dan Satpol PP telah membredel 887 APK melanggar. Kasus pelanggaran APK tersebut, rata-rata APK dipasang di tiang listrik, tiang telepon dan dipaku pohon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono menyatakan, APK dari berbagai Parati Politik (Parpol) yang diturunkan itu, mayoritas melanggar Perwali Nomor 23 tahun 2012 dan Keputusan Walikota Nomor 261 tahun 2023 .
“Perwali tersebut, mengatur APK tidak boleh dipasang di pohon. Dengan melakukan paku pohon dan kawat pohon. Kemudian APK juga dilarang dipasang di fasilitas umum (fasum) seperti tiang listrik. Sedangkan Keputusan Walikota melarang pemasangan APK di fasum, tempat ibadah dan sekolah,” tutur Mardiono, Senin, (22/1/2024).
Dia membeberkan, untuk APK yang melanggar dengan dipasang di tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit hampir tidak ada. Dimana mayoritas APK melanggar dengan melakukan paku pohon.
Kemudian dalam PKPU mengatur larangan APK dipasang di sekolah, tempat ibadah, RS, kantor pemerintah serta fasum milik pemerintah. “Kebanyakan APK yang diturunkan melanggar Perwali. Karena dipaku di pohon dan dipasang di tiang listrik. Sedangkan yang melanggar PKPU nihil,” imbuh Mardiono.
Lebih lanjut, APK yang diturunkan itu merupakan hasil temuan pengawas tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Kemudian pihaknya merekomendasikan kepada Satpol PP Kota Batu sebagai penegak Perda.
“Sebelum ditertibkan, Bawaslu telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada parpol pemilik APK. Surat itu berisi agar parpol menertibkan sendiri APK yang melanggar, dengan tenggat waktu lima hari. Namun karena tidak diindahkan, akhirnya Bawaslu bersurat ke Satpol PP untuk menertibkan APK tersebut,” tuturnya
Untuk pelaksanaan penertiban dilakukan secara bertahap. Dengan prioritas penertiban di jalan protokol seperti Jalan Soekarno – Hatta dan jalan-jalan protokol yang tersebar di tiga kecamatan.
“Dalam penertiban kami sebagai pengawas juga telah mewanti-wanti kepada teman-teman yang bertugas agar tidak merusak APK. Karena nantinya APK yang ditertibkan masih bisa diambil atau digunakan kembali oleh parpol dengan ketentuan pemasangan tidak lagi melanggar aturan,” paparnya.
Pemasangan kembali APK yang ditertibkan dikarenakan biaya untuk cetak dan pemasangan APK tidak sedikit dan masa kampanye sangat singkat yakni 75 hari. Bawaslu tidak terlalu saklek terhadap APK yang telah ditertibkan karena pihaknya tidak ingin nantinya pemilih di Kota Batu menurun.
“Bawaslu Kota Batu mempersilakan Parpol untuk mengambil kembali APK yang diterbitkan. Kami telah mengimbau petugas untuk tidak merusak APK saat ditertibkan,” tutupnya. (Ananto Wibowo)