Malang Post – Lewat kasus ini harus jadi pelajaran bagi para selebgram, agar tak sampai terjerat perkara hukum hingga berakhir dibui. Mereka harus lebih bijak memilah konten, sebelum memposting diakun media sosial (medsos) nya untuk dipromosikan.
Jika tak selektif memilih konten yang hendak di-posting, bisa jadi selebgram malah masuk bui. Seperti halnya yang dialami dua selebgram di Kota Batu. Keduanya memposting dan mempromosikan sebuah akun judi online.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menyatakan, berdasarkan sidang putusan kasus judi online di Kota Batu yang dilaksanakan di PN Malang. Kedua selebgram Kota Batu dijatuhi hukuman berbeda.
“Dalam kasus tersebut, total ada tiga terdakwa. Terdakwa pertama bernama Keishya Bunga Aurora (20). Dia merupakan warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,” papar Januar, Kamis, (18/1/2024).
Kemudian terdakwa kedua bernama Elvina Tiara Kumala Sari (23). Dia merupakan warga Desa Pesanggarahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Sedangkan terdakwa ketiga bernama Tatag Mulyo Widodo (20). Merupakan warga Desa Ploso, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Keishya terbukti bersalah. Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan itu, terdakwa Keishya dijatuhi hukuman 1,5 tahun kurungan dan denda sebesar Rp250 juta subsidiari tiga bulan kurungan,” paparnya.
Kemudian untuk terdakwa Elvina Tiara, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terdakwa Elvina dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Serta denda sebesar Rp250 juta subsidiari 3 bulan kurungan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk terdakwa Tatag Mulyo Widodo dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun kurungan. Selain itu dia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsidiari 3 bulan kurungan.
Lebih lanjut, Januar juga menjelaskan kronologi terjadinya kasus tersebut. Yakni berawal dari Patroli Cyber Polres Batu di media sosial Instagram. Dari hasil patroli tersebut, ditemukan salah satu akun instagram atas nama @elvinatiaraa yang memposting link judi slot online https://xgs88.xyz di story Instagram.
“Selanjutnya tim Polres Batu langsung melakukan profiling terhadap pemilik akun Instagram @elvinatiaraa. Hasilnya pemilik akun tersebut bernama Elvina Tiara Kumala Sari. Bertempat tinggal di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu,” paparnya.
Setelah melakukan profiling, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Lalu pada hari Rabu, 20 September 2023 Polisi melakukan penangkapan kepada Elvina. Penangkapan itu dilakukan di kediaman Elvina. Dalam penangkapan tersebut, dia mengakui melakukan promosi judi online.
“Dari keterangan tersebut, lalu dilakukan pengembangan. Setelah itu, pada Rabu, 20 September 2023 sekitar pukul 22.48 WIB, terdakwa Keyshia ditangkap di sebuah rumah kost di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,” paparnya.
Kemudian dari hasil interogasi, didapati keterangan jika promosi judi online tersebut karena diajak oleh seorang agency judi online. Agency tersebut adalah terdakwa Tatag.
“Tatag berhasil diamankan pada Kamus, 21 September 2023 sekitar pukul 00.45 WIB. Dia diringkus di halaman parkir The Nine Club & KTV Malang,” tutupnya. (Ananto Wibowo)