Malang Post – Pajak hiburan naik jadi 40 persen. Ini menyusul keluarnya kebijakan pemerintah, menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Kebijakan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan itu, PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.
Kenaikan pajak hiburan ini pun ramai dikeluhkan pengusaha. Termasuk para pengusaha hiburan yang ada di Kota Batu (Pahiba). Mereka mengaku sangat keberatan dengan adanya kenaikan pajak.
Salah satu Operasional Manager pusat hiburan malam di Kota Batu, Rudi Kuncoro menyatakan, pihaknya sangat keberatan dengan adanya kebijakan tersebut. Dimana mulanya pajak hiburan 25 dinaikkan menjadi 40 persen.
“Dengan kebijakan itu, bisa-bisa kami gulung tikar. Terlebih kondisi saat ini juga masih lesu,” ujarnya, Kamis, (18/1/2024).
Pihaknya berharap, kenaikan pajak tempat hiburan itu tak sampai terjadi. Dia membeberkan, jika kondisi usaha hiburan saat ini belum seramai seperti sebelum pandemi Covid-19.
“Sejak pandemi Covid-19 kondisi tempat hiburan masih menghawatirkan. Kalau pajak dinaikan akan sangat memberatkan bagi kami. Menurut kami, normalnya pajak hiburan sekitar 20 sampai 25 persen,” ujarnya.
Ketua Pahiba, Mustakim menyampaikan, kenaikan pajak hiburan dari 25 persen ke 40-75 persen sangat memberatkan pelaku usaha. Termasuk pihaknya yang saat ini masih menyewa tempat.
“Jika pajak dinaikan, otomatis akan berdampak pada jumlah okupansi. Di Kota Batu sendiri, terdapat 10 tempat karaoke. Tamu pasti menjerit, bila biaya disebabkan kepada mereka sepenuhnya. Jangankan 40 persen, kadang dikenakan pajak 10 persen saja sudah ribut,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai meminta, pemerintah mengkaji ulang penerapan PBJT sebesar 40-75 persen. Sebab lahirnya kebijakan tersebut sangat memberatkan pelaku usaha. Terutama yang bergerak di sektor hiburan.
“Karena itu, kami berharap dikaji ulang. Terlebih saya dengar berita Pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.red) minta agar dikaji ulang,” tuturnya.
Dia berharap, hal tersebut menjadi perhatian bersama. Agar pemerintah daerah tidak terdampak terhadap keputusan yang busa mengganggu kondisi pariwisata di Kota Batu.
“Adanya kenaikan PBJT jasa hiburan tentunya sangat memberatkan sektor pariwisata. Apalagi Kota Batu selama ini pendapatan daerahnya bergantung pada sektor tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Batu pada tahun 2023 kemarin mencapai 10 juta orang. Naik dua juta orang dari kunjungan wisata tahun 2022 sebanyak delapan juga wisatawan. Tahun ini jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Batu diperkirakan tembus 12 juta wisatawan.
“Jangan sampai, akibat adanya kebijakan tersebut, mengganggu frekuensi dan banyaknya jumlah kunjungan wisatawan yang datang ke Kota Batu,” tutupnya. (Ananto Wibowo/Malang Post)