Malang Post – Setengah mabuk, bersenggolan, hingga terjadi cek cok mulut, berujung penganiayaan dan aksi balas keroyok. Begitulah singkatnya, musibah yang menimpa oknum mahasiswa UB, yang sempat viral gara-gara pengeroyokan atau penganiayaan.
Kamis (18/1/2024) siang, Polresta Malang Kota membeberkan kronologis, klarifikasi dan permintaan hak jawab serta hak koreksi. Karena informasi dalam media sosial, cenderung tidak tepat atau melenceng dari fakta.
Disampaikan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, aksi ini terjadi di Kafe Loteng, Minggu (3/9/ 2023) lalu pukul 02.30 WIB, di Jalan Bandung, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Terkait dengan tindak pidana 351 dan 170, di mana para pihak ini melakukan saling melapor.
Jadi ada dua perkara yang kami,” sebut Danang.
Malam itu, HAD dan teman-temannya, juga EM bersama teman-temannya, mendatangi Loteng untuk rekreasi atau mencari hiburan.
Kedua kelompok ini kemudian mengkonsumsi minuman keras. Penyidik sudah memiliki bukti nota pembelian minuman keras. Hal ini dikuatkan dari keterangan saksi kasir dan manajer kafe.
“Kedua belah pihak dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Ketika itu, kedua belah pihak bersenggolan. Dari sofa tempat mereka duduk ke arah kamar mandi. Sempat terjadi perdebatan. Sampai akhirnya tersangka HAD, memukul bahu EM hingga terjadi keributan. Kemudian diamankan atau dilerai satpam,” ungkap Danang.
Setelah dibawa keluar, di parkiran, kekerasan berlanjut. Padahal kedua pihak dimediasi satpam dan juga petugas parkir. Dari pihak EM, melakukan tindak kekerasan kepada HAD. Yakni dengan menendang sehingga menimbulkan luka-luka di HAD.
“Awalnya yang melakukan kekerasan adalah pihak HAD di dalam loteng. Selanjutnya EM melakukan kekerasan bersama-sama dengan tersangka HA ke HAD, ” ungkap Danang.
Setelah itu, para pihak belum menemukan titik temu. Maka satpam dan tukang parkir, melaporkan ke piket Satreskrim Polresta Malang Kota dan ada surat pernyataan perdamaian tersebut.
“Namun dari pihak HAD, pada 4 September 2023, melakukan laporan polisi terhadap pihak EM dkk. Kemudian akhirnya pihak EM ini, juga membuat surat laporan pengaduan masyarakat pada tanggal yang sama, ” ungkap Danang. (Santoso FN)