Malang Post – Rilis pers Kamis (18/1/2024) siang kemarin, pihak Polresta Malang Kota, juga memberikan klarifikasi dan permintaan hak koreksi, karena banyak informasi tidak sesuai fakta. Salah satunya, adanya patah tulang dialami korban.
Disampaikan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto dan Humas Polresta Malang Kota sembari menunjukkan bukti, termasuk surat hasil visum dari pihak korban HAD.
“Siang hari ini kami berkesempatan untuk menyampaikan pers rilis, sekaligus sebagai hak jawab, hak koreksi dari kami terkait beberapa pemberitaan di media sosial maupun online yang isinya tidak sesuai dengan fakta kejadian,” sebut Danang.
Kemudian Danang menjawab pemberitaan yang menyatakan, bahwa ada korban mahasiswa PTN yang dikeroyok oleh seniornya yang mengakibatkan patah tulang itu adalah tidak benar.
“Kami sudah melakukan rekosntruksi. Yang melakukan tindak kekerasan bersama yaitu dua orang EM dan HA. Kedua hasil kesimpulan visum pada 4 september 2023,” urai Danang.
Dalam surat visum itu, hasilnya ditemukan luka lecet bibir atas sisi dalam, leher sisi depan. Siku kirim lengan bawah kiri, luka memar lengan atas kanan akibat kekerasan benda tumpul.
“Tidak benar jika pelakunya sembilan seperti dalam media sosial. Ada dua pelaku yang terlibat dan sudah kami tangani. Tidak ada kriminalisasi. Kami menangani dua perkara ini dengan profesional,” tambahnya.
Visum pada 4 September terjadi pada pukul 17.00 WIB. Penyidik melakukan penyidikan dengan dua alat bukti dari keterangan saksi dan surat hasil visum. Kedua tersangka yaitu EM dan HA sudah P-21 dan dilakukan penyerahan tersangka ke kejaksaan.
“Artinya sudah clear di tahap penyidikan. Bahwa laporan satu lagi yaitu HAD tetap kami akan kerjakan secara profesional. Perkara 351 terlapir HAD dan pelapor saudara EM bisa segera P-21, ” papar Danang.
Dalam perkara laporan HAD, sebagai terlapor adalah saudara PM yang ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota. Penyidik telah memintai keterangan sebanyak 14 orang dan empat saksi dari pelapor.
Saksi ini terdiri dari enam saksi dari terlapor dan empat saksi netral di luar kedua belah pihak. Rekonstruksi kami lakukan dua kali pada 2 dan 5 Desember 2023. (Santoso FN)