Malang Post – Kamis siang, Polresta Malang Kota menunjukkan tersangka HAD. Adapula bukti data recorder CCTV serta bukti lainnya. Tersangka HAD, ditahan atas sejumlah pertimbangan. Salahsatunya adanya dugaan penghilangan barang bukti.
Disampaikan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, berjalannya waktu proses penyidikan untuk saudara EM dkk oleh HAD berjalan lancar sehingga P-21 pada 30 November 2023.
Sehingga sudah melaksanakan tahap dua ke Kejaksaan 16 Januari 2024. Pada saat ini untuk tersangka EM dan HA sudah dalam penahanan kejaksaan dititipkan di lapas Lowokwaru Kota Malang.
“Berjalannya waktu penyidikan harus profesional dan berimbang berdasarkan alat bukti yang ada kami tetapkan untuk saudara HAD menjadi tersangka pada 20 Desember 2023, ” terang Danang.
Menurut Danang, pihaknya lalu melanjutkan dengan pemanggilan pertama dan kedua untuk memeriksa keterangan HAD sebagai tersangka. Pada Selasa (16/1/2024) lalu, hasil penyidikan berujung pada penahanan terhadap tersangka HAD.
“Ada alasan kami lakukan penahanan adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 KUHP syarat objektif dan subjektif untuk melakukan penahanan. Objektifnya adalah pasal yang diterapkan yaitu 351 adalah pasal yang dapat dilakukan penahanan,” sebut Danang.
Masih menurut Danang, syarat subjektifnya yakni ada dugaan dari pihak HAD untuk mencoba menghilangkan barang bukti. Didapat temuan bahwa pihak HAD mendatangi lokasi kejadian pada 3 September 2023 pada siang hari, tapi tidak ada yang bisa ditemui kemudian pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat berkunjung ke kafe Loteng, orang dari pihak HAD mengatasnamakan sebagai oknum salah satu instansi. Menerima identitas itu, pihak manajer dari cafe loteng memberikan akses video recorder berisi rekaman CCTV kejadian tersebut.
“Sehingga patut diduga adanya upaya-upaya untuk merusak serta menghilangkan barang bukti, ” tambah Danang.
Masih menurut Danang, ada upaya untuk menggerakkan suatu organisasi, melakukan tindakan-tindakan yang tujuannya adalah untuk menekan jalannya penyidikan sehingga penyidik tidak melaksanakan penyidikan sesuai prosedur kasus pasal 351.
“Atas alasan tersebut kami lakukan penahanan untuk menjamin keamanan dari proses penyidikan sehingga rasa keadilan bisa kami berikan kepada kedua belah pihak, ” papar Danang. (Santoso FN)