Malang Post – Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menanggapi soal rencana perlawanan hukum atas pengosongan rumah dinas (rumdin) pejabat kesehatan di Sumberpucung, Kabupaten Malang, kemarin.
“Gugatan hukum adalah hak setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang, kami persilahkan kalau akan ada upaya menempuh jalur hukum itu,” kata Nurman Ramdansyah, dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024) petang.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Malang melakukan pengosongan Rumah Dinas Kepala Puskesmas Sumberpucung, di Jatiguwi Sumberpucung (16/1/2024). Pengosongan ini dilakukan untuk mengamankan aset Pemkab Malang yang dikuasai mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, dr Ibnu Fajar.
Upaya pengosongan rumdin ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Malang dan petugas dari Polres Malang. Saat pengosongan, petugas juga mengangkut seluruh barang yang ada di dalam rumah. Saat itu, dr Ibnu Fajar bersama keluarga dan kuasa hukumnya, ada di lokasi dan hanya menyaksikan pengosongan rumdin.
Kepada awak media, Kuasa Hukum dr.Ibnu Fajar, Zaidi Susanto mengungkapkan, akan melakukan upaya gugatan hukum. Menurutnya, apa yang dilakukan Pemkab Malang atas pengosongan rumah tersebut penuh dengan rekayasa, dan tidak dengan alasan bahwa sudah sesuai SOP.
“Permasalahannya adalah Rumah Dinas Dokter yang dikuasai dan ditempati oleh dr Ibnu adalah aset Pemkab Malang, berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomer 1 Tahun 1983. Sedangkan, yang bersangkutan sudah lama pensiun, sehingga tidak berhak lagi menempati rumah dinas tersebut,” ungkap Nurman.
Dikatakan, dr Ibnu menempati rumdin itu sejak tahun 1982, yang berarti sudah 42 tahun beraktivitas di tempat tersebut. Pada tahun 1997 silam, lanjut Nurman, Kepala Dinas Perumahan saat itu sempat menyerahkan tanah dan aset Rumdin Kepala Puskesmas Sumberpucung kepada yang bersangkutan.
Akan tetapi, menurutnya penyerahan saat itu tanpa dilandasi dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Sebaliknya, kata Nurman, apa yang sudah dilakukan terhadap rumah dinas ini adalah, Pemkab Malang melakukan penertiban terhadap aset-aset yang saat ini dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Terlebih, hal tersebut juga menjadi selalu menjadi temuan auditor BPK RI.
“Tidak benar juga kalau sampai ada pernyataan bahwa Pemkab Malang tidak menghargai jasa-jasa para pendahulunya, termasuk dokter Ibnu Fajar sebagai mantan Direktur RSUD Kanjuruhan,” tandasnya.
Soal penertiban dan pengamanan aset Pemkab Malang ini sendiri, kata Nurman, diakuinya tidak akan tebang pilih. Apalagi, masih juga didapati aset Pemkab Malang lainnya yang masih dalam penguasaan pihak lain. (Choirul Amin)