Malang Post – KPU Kota Batu telah menutup pengurusan pindah pilih. Tercatat ada sebanyak 1.556 orang di Kota Batu yang mengurus pindah pilih. Mereka yang melakukan pindah pilih, didominasi oleh para pelajar/mahasiswa.
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto menyatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan. Jumlah pemohon pindah pilih di Kota Batu ada sebanyak 1.556 orang. Rinciannya ada 731 orang di Kecamatan Batu, 303 orang di Kecamatan Bumiaji dan 522 orang di Kecamatan Junrejo.
“Pelayanan telah berakhir pada Senin, (15/1) pukul 23.59 WIB. Setelah itu kami langsung lakukan proses input data ke Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Hasilnya ada 1.556 orang yang melakukan pindah pilih,” tuturnya.
Heru menambahkan, masyarakat yang melakukan pindah pilih didominasi oleh pelajar dan mahasiswa. Jika diambil prosentase, pelajar dan mahasiswa yang mengurus pindah pilih mencapai 70 persen.
“Mahasiswa yang melakukan pindah pilih itu seperti Mahasiswa UIN Malang, sedang bertugas di RS Karsa Husada Kota Batu. Selain itu juga ada dari Sekolah Tinggi Agama Budha dan Sekolah Al-Kitab. Selain itu, juga ada santri dari pondok Al-Izzah, pegawai rumah sakit, pengelola gereja, serta pindah memilih perorangan karena alasan bekerja atau pindah domisili,” beber Heru.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, meski terbilang cukup banyak yang melakukan pindah pilih ke Kota Batu. Kapasitas logistik pemilu di Kota Batu masih mencukupi. Sebab di setiap TPS, keperluan logistik dilebihkan sebanyak 2 persen.
“Selain itu juga ada DPT yang TMS. Ada juga yang masuk TNI/Polri ataupun meninggal dunia. Sehingga kebutuhan logistik masih mencukupi,” ujarnya.
Lebih lanjut, masyarakat pindah pemilih atau disebut DPTb, nantinya akan disebar ke seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Batu. Tentunya dengan mempertimbangkan jarak dan ketersediaan surat suara di setiap TPS.
Meski saat ini pelayanan pindah pilih sudah ditutup untuk sejumlah kategori. KPU Kota Batu tetap membuka pelayanan pindah pilih untuk empat kategori lain hingga 7 Februari mendatang.
“Empat kategori itu diantaranya adalah kategori sakit, tahanan, bencana alam dan pekerjaan,” paparnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa masyarakat yang mengurus pindah pemilih juga mendapatkan surat suara yang berbeda-beda. Jika perpindahannya antar kecamatan dalam daerah pemilihan (dapil) yang sama maka bisa menggunakan hak suaranya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Kemudian jika perpindahannya antar kabupaten yang masih satu dapil provinsi namun berbeda dapil kabupaten. Maka diperbolehkan menggunakan hak suaranya untuk empat jenis surat suara kecuali surat suara DPRD kabupaten/kota.
Namun, jika berbeda dapil provinsi maka hanya boleh mencoblos surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD RI. Sementara jika pemilih mengurus pindah antar kabupaten namun berbeda dapil DPR RI, maka hanya diperbolehkan memilih presiden dan wakil presiden serta DPD RI.
Lalu, jika pindah antar provinsi atau luar negeri maka hanya diperbolehkan memilih presiden dan wakil presiden saja. “Jadi disesuaikan dari KTP untuk mengetahui dapilnya sebagai dasar dapat memilih apa saja. Kalau KTP luar Jatim jelas hanya pilpres saja,” tutupnya. (Ananto Wibowo)