Malang Post – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong dilakukannya percepatan sertifikasi dan pengamanan aset milik pemerintah daerah. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya korupsi dalam bentuk penyalahgunaan aset.
Dengan adanya instruksi tersebut, secara perlahan Pemkot Batu mulai mencicil sertifikasi bidang tanah maupun bidang tanah jalan. Di Kota Batu total terdapat 858 bidang. Terdiri dari 279 bidang tanah dan 579 bidang tanah jalan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih menyatakan, dari jumlah tersebut, data tanah yang sudah tersertifikasi per November 2023 ada sebanyak 203 bidang. Jumlah itu terdiri dari 169 bidang tanah dan 34 bidang ruas tanah bawah jalan.
“Adapun yang masih berproses sampai dengan November 2023, sebanyak 160 bidang. Rinciannya bidang tanah selain tanah jalan sebanyak 61 bidang tanah. Dimana 59 proses pendaftaran hak dan dua sudah sertifikat tapi belum diserahkan. Selama sertifikat belum diserahkan kami belum berani menghitung sebuah tanah tersebut bersertifikat,” ujar Eny, Rabu, (17/1/2024).
Dia menambahkan, untuk bidang tanah jalan yang masih berproses, total ada 99 bidang. Dari jumlah itu, 61 bidang tanah jalan terbit peta bidang dan 37 pendaftaran peta bidang. Sementara itu, untuk bidang yang belum berproses, total ada 495 bidang.
“Rinciannya 25 bidang aset yang berasal dari Tanah Kas Desa (TKD) terdiri dari fasilitas pendidikan dan kesehatan. Lalu 25 bidang aset masih dalam tahap pengumpulan berkas dokumen. Serta 445 bidang tanah jalan,” ujarnya.
Eny menambahkan, jumlah bidang yang belum berproses tersebut, akan dicicil sedikit demi sedikit di setiap tahunnya. Pada tahun 2024 ini, pihaknya berharap progres sertifikasi terus meningkat.
Untuk memuluskan proses sertifikasi tersebut, Pemkot Batu telah bekerjasama dengan BPN dan KPK. Proses sertifikasi tersebut juga menjadi bagian dari supervisi Monitoring Control for Prevention (MCP) KPK.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat mengatakan, selain merealisasikan instruksi KPK. Seiring berkembangnya Kota Batu yang sedemikian pesatnya. Maka harus didukung dengan regulasi yang jelas dan tegas. Apalagi jalan sebagai salah satu fungsi sosial, berasal dari tanah yang dikuasai oleh negara.
“Peraturan itu telah tertuang dalam UU Pokok Agraria dan UU tentang jalan. Oleh karena itu, sebagai bentuk pembuktian bahwa jalan dengan ukuran tertentu telah dikuasai oleh negara. Maka Pemkot Batu akan melaksanakan proses sertifikasi tanah dibawah jalan,” ujarnya.
Sertifikasi tanah dibawah jalan memiliki tujuan untuk melindungi fungsi sosial sebagai sarana transportasi darat, sebagaimana telah diatur dalam UU Jalan. “Seluruh sertifikasi aset tanah dibawah jalan punya arti penting. Salah satunya sebagai upaya untuk mengamankan aset negara, dalam hal ini adalah aset Pemkot Batu,” terang dia.
Lebih lanjut, sertifikasi aset tanah di bawah jaringan jalan termasuk ruang milik jalan (Rumija), aset tanah sempadan sungai/irigasi dan aset tanah dibawah jembatan sangat penting dilakukan. Selain berfungsi sebagai pengaman aset negara, juga akan memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas terhadap investasi-investasi yang masuk ke Kota Batu.
“Setelah aset tanah dibawah jalan selesai disertifikasi. Kami berharap mampu meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu seperti penggunaaan sempadan jalan untuk pemasangan jaringan utilitas. Contohnya kabel telepon, fiber optic, tiang reklame dan lainnya,” tandasnya. (Ananto Wibowo)