Malang Post – Program Ngobrol Bareng Mbois Ilakes (NGOMBE) digelar keduakalinya, di Gazebo Balai Kota Malang, Selasa (16/01/2024). Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., menyerap tiga pokok aspirasi langsung dari masyarakat.
Aspirasi pertama diutarakan Ketua Tim 19, dari perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) 2, Imam Muholis. Perihal penyerahan prasarana, sarana, utilitas umum (PSU) dari perumahan, yang belum juga diserahkan ke Pemkot Malang.
Warga Perumahan PCP 2, juga menanyakan soal lahan makam yang juga tidak ada. Bahkan warga secara swadaya, menyediakan lahan untuk makam.
“Lalu soal genangan air ketika musim hujan turun. Kondisinya sudah sangat meresahkan warga perumahan. Karena itu, kami dari Tim 19 menghendaki agar PSU segera diserahkan kepada Pemkot Malang. Agar ada penanganan masalah tersebut,” ungkap Imam saat Ngombe.
Aspirasi kedua, disampaikan Dendi Dwi Putra dari Cyber Mall Malang. Ia mengeluhkan pajak atau retribusi, terhadap pelaksanaan Mall Shopping Adventure (MSA), yang dinilai cukup memberatkan.
“Padahal acara itu, diselenggarakan untuk memeriahkan HUT Kota Malang. Kita berikan diskon besar-besaran. Mencapai 80 persen. Harapan kami ada pembebasan dari pajak atau retribusi di acara MSA,” ucap Dendi.
Sementara aspirasi ketiga, dari Kurnia Rosa warga asal Bojonegoro yang menetap di Malang. Pihaknya berharap mendapatkan pelatihan atau bantuan hal lainnya. Untuk peningkatan usahanya dibidang UMKM yang digeluti.
Aspirasi yang sama, juga disampaikan warga Kelurahan Tasikmadu, Lowokwaru Kota Malang. Sekaligus mempersoalkan perhatian dan bantuan Pemkot Malang bagi pelaku UMKM.
Terkait tiga aspirasi tersebut, Pj Wahyu mengakui, ternyata masih banyak hal yang perlu ditindaklanjutinya.
“Dari Ngombe ini, kami memang berpikir ada banyak kebuntuan informasi dari masyarakat, yang perlu saluran. Kami berharap, Ngombe ini bisa membantu menyelesaikan lebih cepat permasalahan tersebut, untuk kenyamanan dan ketenangan masyarakat,” jelas Pj Wahyu Hidayat.
Mengenai upaya penyelesaian PSU di PCP 2 Kedungkandang, kata Wahyu, Pemkot akan memfasilitasi dan memediasi antara warga PCP dengan pengembang. Mereka harus segera duduk bersama, mencari solusi bersama.
“Kami meminta kepada warga, agar pengembang diberikan batas waktu. Utamanya soal revisi site plan yang dibutuhkan pada kondisi saat ini. Hasilnya itulah yang akan kita tindaklanjuti. PSU mana yang bisa diserahkan ke Pemkot Malang,” tandasnya.
Kondisi yang terjadi di lapangan, terang Wahyu, beberapa lahan telah di kavling-kavling oleh pengembang. Sudah barang tentu, Pemkot Malang tidak akan bisa menerima.
“Kami ingin memastikan, lahan yang dibebaskan mana saja. Itulah yang kita serahkan. Nantinya bisa diselesaikan menjadi fasum dan ditangani oleh Pemkot,” beber Wahyu.
Mengenai aspirasi UMKM, Wahyu bakal langsung memfasilitasi keinginan tersebut, lewat upaya-upaya semestinya. Sebab, mereka telah mampu dan produknya sudah punya nama. Tinggal didaftarkan ke e-catalog Pemkot Malang. Hingga pemasaran yang akan difasilitasi.
“Mengenai permintaan dari warga Kabupaten Malang, yang ingin mendapatkan pelatihan dan fasilitasi. Sudah barang tentu belum bisa, karena berkaitan dengan APBD. Mereka harus warga asli KTP Kota Malang,” sambungnya.
Khusus menyangkut masalah warga PCP 2 Kedungkandang, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharijanto, yang juga hadir di Ngombe tersebut, bakal langsung melaksanakan apa yang diinstruksikan Pj Wali Kota Malang. Saat ini pihaknya telah melakukan upaya komunikasi dengan pihak pengembang.
“Kami ingin segera mendapatkan data konkret dari pengembang PSU, yang nantinya akan dilepaskan oleh pengembang. Sejauh ini hanya sebagian berkas atau dokumen yang dimiliki DPUPRPKP. Kami masih butuh lebih detail lagi dari pengembang,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)