Malang Post – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mencatat, cukup banyak perantau yang mengurus pindah pilih, agar bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang. Hingga hari terakhir pengurusan pada Senin (15/1/2024) pukul 23.38 WIB, KPU Kota Batu menyebut sudah ada ribuan orang yang mengurus pindah pilih.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Kota Batu, Marlina menyatakan, hingga Senin (15/1/2024) pukul 23.38 WIB, total ada 1.328 orang yang melayani pindah pilih. Didominasi oleh pindah pilih masuk. Mereka merupakan para pelajar yang tengah mengeyam pendidikan di Kota Batu.
“Sebelum kami melakukan jemput bola ke lembaga pendidikan di Kota Batu, presentase pindah pilih banyak yang keluar. Kemudian setelah kami melakukan hal tersebut, persentasenya banyak pindah pilih masuk ke Kota Batu,” ujar Marlina, Selasa, (16/1/2024).
Dia juga membeberkan, selain didominasi pindah pilih masuk ke Kota Batu. Berdasarkan data yang dihimpun KPU Kota Batu pemilih yang melakukan pindah pilih juga didominasi oleh pemilih pemula dan pemilih muda.
Menurutnya, jumlah itu masih bisa berubah, lantaran KPU Kota Batu masih melakukan rekapitulasi berkas masyarakat yang mengajukan pindah memilih. Dia mengungkapkan, angka pasti jumlah pemilih pindah kemungkinan baru bisa keluar pada Rabu (17/1/2024).
Meski saat ini pelayanan pindah pilih sudah ditutup untuk sejumlah kategori. KPU Kota Batu tetap membuka pelayanan pindah pilih untuk empat kategori hingga 4 Februari mendatang.
“Empat kategori itu diantaranya adalah kategori sakit, tahanan, bencana alam dan pekerjaan,” paparnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa masyarakat yang mengurus pindah pemilih juga mendapatkan surat suara yang berbeda-beda. Jika perpindahannya antar kecamatan dalam daerah pemilihan (dapil) yang sama maka bisa menggunakan hak suaranya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Kemudian jika perpindahannya antar kabupaten yang masih satu dapil provinsi namun berbeda dapil kabupaten. Maka diperbolehkan menggunakan hak suaranya untuk empat jenis surat suara kecuali surat suara DPRD kabupaten/kota.
Namun, jika berbeda dapil provinsi maka hanya boleh mencoblos surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD RI. Sementara jika pemilih mengurus pindah antar kabupaten namun berbeda dapil DPR RI, maka hanya diperbolehkan memilih presiden dan wakil presiden serta DPD RI.
Lalu, jika pindah antar provinsi atau luar negeri maka hanya diperbolehkan memilih presiden dan wakil presiden saja. “Jadi disesuaikan dari KTP untuk mengetahui dapilnya sebagai dasar dapat memilih apa saja. Kalau KTP luar Jatim jelas hanya pilpres saja,” tutupnya. (Ananto Wibowo)