Malang Post – Nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Batu naik cukup signifikan pada tahun 2023 kemarin. Dari nilai 2,56 dengan predikat cukup pada tahun 2022 lalu. Naik jadi 3,35 dengan predikat baik pada tahun 2023.
Kenaikan SPBE Kota Batu diumumkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Abdullah Azwar Anas. Diumumkan elalui Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 2024.
Hasil penilaian evaluasi tersebut, merupakan penilaian langsung dari Kementerian PANRB terhadap 621 instansi pusat dan daerah sepanjang tahun 2023. Dengan harapan agar seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah terus meningkatkan kualitas penerapan SPBE.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyatakan, dengan capaian tersebut, merupakan salah satu prestasi menggembirakan untuk Kota Batu. Mengingat penilaian SPBE merupakan wujud pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Serta menunjukkan indikator pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Dengan capaian ini, artinya ada perbaikan dalam SPBE Kota Batu, yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Dari hasil penilaian ini, harus dijadikan motivasi untuk lebih semangat melayani masyarakat,” tutur Pj Aries, Minggu, (14/1/2024).
Dari hasil positif tersebut, dia berharap, kedepannya kualitas penerapan SPBE Pemkot Batu akan terus ditingkatkan lagi. Hingga tembus ke level sangat baik bahkan memuaskan.
Ia berharap, ke depan kualitas penerapan SPBE Pemerintah Kota Batu akan lebih ditingkatkan lagi hingga ke level Sangat Baik bahkan Memuaskan.
“Tahun 2024 ini nilai SPBE Kota Batu harus lebih baik lagi. Hingga naik level ke predikat sangat baik atau bahkan memuaskan,” imbuhnya.
Di Jatim, sudah ada delapan daerah yang menyandang predikat memuaskan. Diantaranya Kabupaten Gresik, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Kediri, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Mojokerto dan Kota Madiun.
“Kalau daerah lain bisa. Kota Batu juga pasti bisa untuk meraih predikat yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, SPBE merupakan komitmen penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penerapan SPBE diharapkan mampu membuat pelayanan pemerintah lebih efisien dan menghemat biaya, hemat waktu dan sumber daya manusia. Sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan SPBE telah diatur oleh peraturan pemerintah Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE. Sehingga mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, birokrasi pelayanan kepada masyarakat lebih mudah dan efisien.
Kepala OPD selaku manager sistem pemerintahan, dituntut harus memiliki kemampuan digital leadership yang baik dan mumpuni. Ketika sudah memiliki kemampuan tersebut, maka OPD dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan tepat sasaran.
“Pimpinan OPD, selaku manajer sistem pemerintahan, harus memiliki kemampuan digital leadership yang baik dan mumpuni. Dengan memiliki kemampuan digital leadership tersebut, maka OPD dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan tepat sasaran,” tutupnya. (Ananto Wibowo)