Malang Post – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kesehatan Kerja, setiap pekerja atau buruh, berhak mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dari perusahaan tempat bekerja.
Karena itu, dalam talkshow di program Idjen Talk, Praktisi Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3), Ir Bambang Sugeng menyampaikan, urgensi penerapan K3 tidak memandang skala sebuah perusahaan.
“Tapi semua perusahaan, tidak hanya yang bergerak di bidang teknik harus ada pedoman K3. Bahkan para pekerja pun harus punya lisensi,” katanya saat menjadi narasumber di acara yang disiarkan Radio City Guide 911 FM, Jumat (12/1/2024).
Menurut Bambang, pihak perusahaan perlu memberikan fasilitas pada calon pekerja, dalam bentuk pelatihan dan sosialisasi. Jadi pemahaman K3 bisa diterima dengan baik, sebelum resmi menjadi pekerja.
Sedangkan narasumber lainnya, Wakil Sekretaris DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur dan Sekretaris KC FSPMI Kota Surabaya, Nuruddin Hidayat, ST., menyampaikan, pedoman K3 sebagai tindakan preventif kecelakaan kerja.
Dari sisi regulasi, Udin menilai butuh pembaharuan dari UU No 1 Tahun 1970. Karena saat ini sudah tidak relevan.
“Karena untuk perusahaan yang tidak memenuhi sistem K3, hanya diberi sanksi denda Rp100 ribu atau pidana penjara maksimal 3 bulan saja. Jadi perusahaan cenderung memandang remeh,” katanya.
Lebih lanjut Udin mengatakan, sampai sekarang masih banyak perusahaan yang abai pada Sistem K3. Jadi sangat diperlukan untuk regulasi yang mengatur hal itu. Bahkan kalau bisa hukuman yang diberikan harus diperberat. (Faricha Umami – Ra Indrata)