
TUNJUKKAN: Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat menunjukkan salah satu pelaku pembunuhan remaja di Pujon serta menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk pembunuhan. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Malang Post – Kasus pembunuhan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang terus bergulir. Fakta-fakta baru kembali diungkap jajaran Kepolisian. Korban tewas bernama Danar Anendra Putra (17) ternyata dihabisi di tiga tempat berbeda.
Hal tersebut dibeberkan oleh Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, Jumat, (12/1/2024). Ini diketahui berdasarkan hasil keterangan yang dikumpulkan, serta hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilakukan.
“Ada tiga lokasi serangkaian tindakan pengeroyokan tersebut. Lokasi pertama di sebuah Gazebo, Dusun Tretes, Desa Bendosari. Lokasi kedua di sebuah Jembatan dan lokasi ke tiga di tempat pembuangan jenazah di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon. Jarak antar TKP juga lumayan jauh sekitar 2-3 kilometer dan berpindah-pindah desa,” papar Oskar.
Terdapat dua korban dalam peristiwa tersebut. Selain korban tewas bernama Danar, juga ada korban lain bernama Galih Wisnu (18). Beruntung, dalam peristiwa tersebut Galih sempat kabur untuk menyelamatkan diri.
“Motif peristiwa pembunuhan itu karena tersinggung. Dimana tiga pelaku EK (14), AR (17) dan AS (18) sedang kumpul di suatu gazebo. Tiba-tiba korban melintas menggunakan sepeda motor, lalu ditegur oleh pelaku. Kira-kira ucapannya ‘Opo Plirak-plirik’,” paparnya.
Kemudian setelah dipanggil, korban berhenti dan mendekat. Berdasar keterangan yang dikumpulkan, salah satu dari korban memukul pelaku terlebih dahulu. Lalu dibalas oleh pelaku.
“Satu korban Galih berhasil menyelamatkan diri. Sedangkan satu korban tertangkap dan dikeroyok hingga tewas oleh tiga orang. Sebelum antara korban dan pelaku juga tidak saling kenal,” katanya.
Berdasarkan hasil otopsi korban tewas mengalami luka di tangan bagian kiri, luka terbuka di siku kiri dan luka terbuka di bagian kepala. Lalu yang menyebabkan korban meninggal dunia, dikarenakan tengkorak kepala pecah. Hingga menyebabkan pendarahan di bagian kepala,” terangnya.
Selain mengungkap sejumlah fakta baru. Polisi juga berhasil mengumpulkan sebanyak 18 barang bukti. Diantaranya seperti pisau, batu, bambu dan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan itu.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kiswoyo menambahkan, saat nongkrong disebuah gazebo, para pelaku tengah terpengaruh minuman keras (miras). Mereka juga belum membawa pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Pisau diambil setelah korban Danar tertangkap, pisau itu diambil oleh dua orang tersangka yang masih dibawah umur.
“Sedangkan untuk bambu yang digunakan untuk memukul korban ditemukan di TKP. Begitu juga batu yang digunakan untuk memukul kepala korban ditemukan di TKP 3. Batu itu dilempar ke kepala korban untuk memastikan jika korban sudah meninggal,” bebernya.
Dia juga menerangkan, saat di bawa dari TKP 1 ke TKP 2 korban masih dalam kondisi hidup, karena baru dipukuli. Begitu juga saat dibawa dari TKP 2 ke TKP 3. Di TKP 3 korban dihajar secara brutal menggunakan bambu dan kayu. Setelah dipastikan meninggal, korban dibuang ke sungai kecil di Desa Ngroto.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ananto Wibowo)