Di wilayah Kabupaten Malang, hingga saat ini ada 3.700 alat peraga kampanye (APK), yang sudah ditertibkan oleh Bawaslu.
Ribuan APK tersebut, ditertibkan karena melakukan pelanggaran dengan mengganggu unsur keamanan, keselamatan, estetika dan merusak pohon. Serta menganggu fasilitas umum, seperti tiang listrik dan telepon.
Hal tersebut disampaikan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah. Ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan Radio City Guide 911 FM, Kamis (11/1/2024).
Bawaslu, kata Allam, juga sudah memberikan peringatan berupa teguran pada caleg maupun partai ,yang melakukan pelanggaran. Mereka diberi waktu untuk melakukan perbaikan.
Namun jika tidak diindahkan, maka sanksi pencopotan APK langsung dilakukan.
“KPU dan Bawaslu belum memiliki kajian, untuk memberikan batasan sebaran APK dari masing-masing partai maupun caleg di wilayah tertentu,” sebutnya.
Tetapi untuk kerawanan yang potensial terjadi di wilayah Kabupaten Malang, tambah Allam, justru karena politik uang dan politisasi SARA (kampanye hitam), dengan desain baliho yang memuat unsur ujaran kebencian.
“Temuan dugaan pelanggaran jelang 14 Februari 2024, meliputi pembagian komponen lain di luar sembako, kaos, maupun bantuan berupa barang yang mengarah pada kampanye dengan politik uang,” jelas Allam.
Karena itulah, Allam menilai pendidikan politik saat kampanye, harus digalakkan di kalangan masyarakat. Agar masyarakat lebih mengenal para caleg maupun capres dan tidak hanya branding melalui APK hingga ke politik uang.
Sementara itu, dosen Prodi Ilmu Komunikasi UMM, Jamroji justru menyebut, pemasangan APK yang melanggar peraturan, bisa menjadi boomerang ke caleg atau partai yang bersangkutan. Jika tidak dilakukan pendampingan dan pengawasan saat pemasangannya.
“Biasanya para caleg maupun partai, langsung menyerahkan pemasangan APK pada vendor. Vendor yang memasang APK, justru banyak yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan dan estetika. Hal itu justru bisa membuat image caleg atau partai tersebut buruk di kalangan masyarakat,” katanya.
Jamroji juga menekankan, agar para caleg maupun partai, bisa melakukan survei lokasi terlebih dahulu untuk menentukan desain APK yang cocok dan sesuai. Serta mempertimbangkan keselamatan, etik dan estetikanya. (Yolanda Oktaviani – Ra Indrata)