Malang Post – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, drg Kartika Trisulandari sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), pembangunan Puskesmas Bumiaji pada Dinkes Kota Batu tahun 2021.
Melansir data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kartika Trisulandari memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3 miliar, tepatnya Rp3.003.195.065.
Jumlah harta kekayaan tersebut, berdasarkan laporan terakhirnya yang dilaporkan pada 15 Februari 2023/ Periodik – 2022. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1.220.000.000, kemudian kas dan setara kas senilai Rp1.132.195.065.
Kemudian Kartika juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin. Nilainya mencapai Rp651.000.000, terdiri dari tiga unit mobil dan satu unit motor.
Rinciannya Mobil Honda HRV RU1 1.5 E CVT CKD Tahun 2917, hasil sendiri Rp216 juta. Lalu motor Honda NC 1100 Vario JF13E/ Sepeda Motor tahun 2009, hasil sendiri Rp5 juta.
Kemudian mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2018, hasil sendiri Rp117 juta dan Mobil Hyundai Stargazer Prime 4×2 AT tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp313 juta.
Sebelumnya, Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut oleh Kejari Batu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya. Yakni Abdul Khanif selaku pihak swasta yang mengerjakan pembangunan Puskesmas Bumiaji. Penahanan dilakukan usai keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Batu, Selasa (9/1/2024).
Dari informasi yang dihimpun, di lingkungan Pemkot Batu, Kartika diketahui memiliki karir yang cukup melejit dan mentereng. Sebelum jadi Kadinkes, Kartika menjabat sebagai Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Batu.
Kartika belum pernah menduduki jabatan sebagai sekretaris. Pada saat masih menjadi Kabid, dia langsung mengikuti open bidding jadi Kadinkes. Dimana dari hasil seleksi, dia dinyatakan memiliki poin tertinggi hingga akhirnya menjabat sebagai Kadinkes.
Meski memiliki karir yang melejit, saat ini nasib karir Kartika sedang diujung tanduk pemecatan. Namun untuk melakukan keputusan tersebut, Pemkot Batu masih menunggu putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Jika memang terbukti bersalah, kemudian putusannya suda inkrah, yang bersangkutan baru bisa diberhentikan sebagai PNS,” kata Inspektur, Inspektorat Kota Batu, Sugeng Mulyono, Rabu, (10/1/2024).
Dia menjelaskan, mengacu aturan saat ini, ketika seorang PNS tersandung dalam masalah Tipikor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara waktu, dia akan diberhentikan sementara. Sembari menunggu putusan inkrah.
“Meski begitu, dia akan tetap mendapatkan gaji 50 persen dari gaji normal. Kemudian ketika pengadilan menetapkan dia bersalah dan keputusannya sudah inkrah. Maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tutupnya. (Ananto Wibowo)
Semoga banyak yg sadar jabatan ini ujian dan banyak yg gak kuat, sehingga khianat dg mengkorupsi uang negara, kasian rakyat ini kalau masih banyak yg korup..apa tidak d jadikan pelajaran para koruptor yg d penjara ???
Wajar pendidikannya tinggi mikir balik modal, semakin pintar dan tinggi pendidikan , ya kejahatannya semakin besar
Lulusan smp kyk saya kalopun maling mentok sampe mangga tetangga kalo pendidikan tinggi ya maling uang rakyat
Yang penting kann kaya hahahaaaa
Saya sangat terinspirasi oleh artikel ini. Sudah lama saya mencari informasi tentang topik ini dan artikel Anda sangat membantu.kunjungi Telkom University
Wajar sih pendidikannya tinggi mungkin di kampus elit, modalnya gede semakin pintar dan berpendidikan semakin gede yang dicuri
Saya lulusan smp kalopun mau maling mentok mangga tetangga kalo berpendidikan tinggi sarjana kalo mau maling ya uang rakyat yg ratusan juta
Itu dah umum makanya saya lebih hati2 sama orang sarjana daripada lulusan smp/sma
emang ada kadinkes yang gak kaya di republik ini????🤣